oleh

Operasi Yustisi di Kembangan, 19 Kena Sanksi

POSKOTA.CO – Operasi yustisi yang digelar Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar difokuskan prapatan lampu Merah Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/09/2020). Ada 19 orang kena sanksi sosial 18 orang denga menyapu sarana umum, sedangkan 1 orang dikenakan sanksi sebesar Rp. 250.000;.

Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan secara gabungan tiga pilar ini dipimpin Pengendali Pol PP Kecamatan Kembangan Syamsudinur dengan Sasaran Masyarakat yg tidak menggunakan masker.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVI-119 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.(hum/oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *