oleh

Mulai 13 Mei, Kota Depok Berlakukan PSBB Jilid III

POSKOTA.CO – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III selama 14 hari mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2020 untuk Kota Depok resmi diberlakukan setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui permohonan surat usulan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

“Perpanjangan PSBB jilid III selama 14 hari sudah disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait surat ke dua perpanjangan PSBB bersama dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dadang Wihana, Selasa (13/5/2020).

Surat perpanjangan kedua PSBB, saat ini sudah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB ini bukan hanya Kota Depok tapi juga Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Menurut Mohammad Idris, ini untuk percepatan penanganan Covid-19, dan surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Kota Depok.

“Diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2020,” ujarnya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *