oleh

Kapolda Metro: Penegakan Hukum Langkah Terakhir bila Tak Indahkan Imbauan PSBB 

POSKOTA.CO – Setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui karantina kesehatan dari permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies mulai memberlakukan PSBB berlaku efektif di DKI Jakarta pada Jumat 10 April hingga 23 April 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan, upaya penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat, bahwa hal itu merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan selama PSBB.

“Penegakan hukum merupakan langkah terakhir, apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat,” ujar Nana melalui keterangan pers daring di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Kapolda memaparkan Undang-undang yang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB antara lain UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini meliputi Pasal 212, 214 dan 218 yaitu ababila masyarakat sudah diimbau untuk membubarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan,” kata Nana.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait masalah hukum. Nana menyebut kejaksaan akan menangani pelanggar PSBB dengan acara pemeriksaan singkat.

“Kejaksaan sudah merespons baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan kejaksaan sudah merespons akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini,” pungkas Nana. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *