oleh

Gubernur Anies Larang dan Berikan Sanksi bagi Warga yang Keluar Rumah saat Idul Fitri

POSKOTA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperbolehkan warga Ibu Kota keluar rumah saat Idul Fitri 1441 Hijriah, baik Salat Id dan berkumpul.

Pemprov menyiapkan sanksi jika warga tetap melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di luar rumah pada Minggu (24/5/2020).

Menurutnya, pelaksanaan Salat Id di masjid dan lapangan terbuka adalah pelanggaran atas ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Yang dilarang bukan Salat Idnya. Silakan Salat Idul Fitri tapi di rumah saja besama keluarga. Karena jelas di dalam aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan orang di masa pandemi ini tidak diizinkan,” ujar Anies.

Saat Idul Fitri, akan ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI berpatroli ke tempat-tempat ibadah dan lingkungan guna membubarkan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang saat PSBB.

Menurutnya, tidak hanya Salat Id yang dilarang, tapi setelahnya warga dilarang berkumpul melakukan kegiatan. Sebab biasanya di masa Idul Fitri semarak dan memiliki potensi tinggi malah menjadi sarana baru penyebaran Covid-19. Sementara, sejak Maret, warga sudah bersama-sama berusaha menekan penularan pandemi itu.

“Menuju hari Idul Fitri, banyak dari kita yang melakukan kegiatan di luar rumah, baik bersalaman dengan tetangga, kerabat sampai berbelanja persiapan Idul Fitri. Itu semua punya potensi terjadinya penularan,” ujar Anies. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *