oleh

Delapan Pegawai dan Hakim Positif Covid-19, PN Jakarta Utara Tutup Tujuh Hari

POSKOTA.CO – Tujuh pegawai dan satu hakim dinyatakan positif Covid-19, layanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dihentikan selama tujuh hari ke depan.

Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto SH.MH kepada poskotaonline menerangkan telah dilaksanakan test Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada hari Sabtu tgl 3 September 2020 kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara.

Hasilnya, ada enam orang yang positif Covid-19, ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil tes swab mandiri di rumah sakit.

Oleh karenanya, pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan menghentikan  pelayanan sidang  maupun layanan non persidangan selama tujuh ) hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020.

Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan.

Namun ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 ( tujuh ) hari serta  pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 Tahun 2020. (feri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *