oleh

RUMAH MEWAH PEMBUAT ‘BIKINI’ DIGEREBEK SRIKANDI

POSKOTA.CO – Aparat kepolisian akhirnya menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Masjid, Sawangan Depok, Jawa Barat. Tempat ini, sekaligus diketahui sebagai pabrik pembuatan makanan ringan bihun ‘Bikini’ yang kemasannya bernuansa pornografi.

Produksi pembuatan mie kontroversi itu dilakukan di dalam rumah mewah yang berdiri di lahan seluas sekitar satu hektare. Dari luar, telihat bangunan bercat coklat dipadu merah muda, terlihat cukup megah dengan terdiri dari tiga lantai. Dan dari pemeriksaan, produsen mie ternyata berstatus mahasiswi.

Untuk sekali produksi, pelaku bisa menghasilkan ribuan bungkus. Mahasiswi berinisial P itu tak sendiri, ia dibantu sejumlah rekannya. “Bungkus hasil imajinasi mereka. Katanya, pemasarannya via online,” ujar Kanit PPA Polresta Depok AKP Elly Padiansari di lokasi penggerebekan, Sabtu (6/8).

Penggerebekan ini mengerahkan Srikandi, yang merupakan satuan khusus bentukan Polresta Depok khusus untuk kejahatan pornografi, anak dan wanita.

Proyek Entrepreneur
Sementara itu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengatakan, ide untuk membuat makanan ringan dengan merek yang dianggap tidak senonoh Bikini atau Bihun Kekinian yang dipasarkan melalui toko jual-beli dalam jaringan/online bermula dari sebuah proyek entrepreneur.

“Ini sebenarnya kebutuhan akademik yakni proyek entrepreneur. Jadi ada lima peserta kursus termasuk produsen Bikini Snack ini, yakni TW mengikuti kursus di lembaga kursus entrepreneur yang bekerja asama dengan salah satu instansi,” kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim dalam jumpa pers, di Bandung, Sabtu (6/8).

Abdul berharap dengan adanya kasus ini, pelaku kursus entrepreneur atau dunia wirausaha bisa lebih ketat mengawasi setiap produk usaha yang dihasilkan oleh peserta kursusnya agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Kami berharap dosen atau pembimbing atau para tutor entrepreneur atau dunia wirausaha itu memberikan masukan atau ide-ide yang sesuai kaidah kepada peserta didiknya,” kata Abdul.

Walaupun tujuan awal makanan ringan ini berhubungan dengan dunia enterpreuner dan akademik, kata Abdul seraya menambahkan, BBPOM tetap menyayangkan langkah produsen TW yang menjual ‘Bikini’ ini melalui jejaring sosial di dunia maya. “Ya namanya anak muda, idenya banyak. Dan itu yang kita sesali karena snack ini diedarkan oleh produsennya tanpa memiliki izin resmi dari kami,” turur Abdul Rahim.

Abdul mengatakan, dengan diungkap produsen makanan ringan dengan merek Bikini yang dipasarkan melalui toko jual-beli dalam jaringan, pada Sabtu dini hari tadi, sekitar pukul 00.15, petugas BBPOM Bandung didampingi petugas Polsek dan Koramil menunjukkan komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi kebutuhan. “Kini orang tua bisa bernafas lega karena anak-anak bisa terselamatkan dari produk pangan yang tidak terdaftar dan mengandung label yang tidak memenuhi ketentuan,” tandas Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, peran serta dari masyarakat dalam memilih dan membeli obat serta makanan yang terdaftar sangatlah penting.

Ditarik
Untuk menghindari hal yang paling berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menarik produk mie instan bermerek Bihun Kekinian (Bikini). Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, pihaknya menilai tampilan Bikini sarat unsur pornografi.

“Yang paling berbahaya, sasaran konsumennya juga termasuk anak-anak. BPOM berterima kasih terhadap publik dan media terkait informasi adanya produk semacam ini. Untuk itu kami sedang mempersiapkan surat edaran untuk balai-balai (besar POM) yang intinya penarikan dan pengamanan produk tersebut karena selain ilegal, label (Bikini) juga mengarah ke pornografi serta tak sepatutnya,” kata Penny Lukito.

Penny memaparkan, Bikini tak memiliki izin edar sehingga dikategorikan sebagai produk ilegal. Ia juga mengakui, beragam produk ilegal masih marak diperjualbelikan di internet.

Selain soal Bikini, Penny menjelaskan, BPOM telah menemukan dua lokasi produk pangan ilegal di Tangerang dan Surabaya.

Sebelumnya, YLKI menemukan produk Bihun Kekinian di salah satu situs jual-beli dalam jejaring (online). Pada kemasan makanan ringan ini, ada gambar pakaian dalam wanita dengan ditambahi tulisan yang bernuansa seksual. Namun, terdapat pula label ‘halal’ di kemasan produk tersebut.Produk ini dijual dengan harga sekitar Rp20 ribu per bungkus.

Prihatin
Sementara itu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengaku prihatin dengan adanya logo halal dalam kemasan jajanan anak ‘Bikini’. Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel mengatakan, hendaknya, logo tersebut tidak tersemat dalam produk mengingat kemasannya yang tak senonoh dan mengandung kalimat vulgar.

“Kian mengenaskan karena ada logo halal di pojok kanan atas kemasan. Halal terkerdilkan menjadi sebatas bahan baku produk di dalam kemasan,” ujar Reza.

Logo halal, dia mengatakan seharusnya tidak berada dalam keseluruhan produk. “Andai produsen tersebut berupaya mendapat sertifikat halal resmi, saya berharap MUI (Majelis Ulama Indonesia) tidak meloloskannya,” kata Reza.

Reza mengutarakan, produk pangan yang beredar di Indonesia tak boleh lepas dari pengawasan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan lainnya. Reza juga menyebut, semestinya ada sensor yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait, termasuk terhadap penamaan produk yang sedemikian rupa.

Menurut Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI ini, jika dilihat dari sisi komersial, nama produk tersebut sudah cukup ‘sempurna’. Namun tanpa sadar penamaan tersebut mencerminkan menurunnya kepekaan terhadap nilai sakral tubuh manusia. Saat ini persepsi orang-orang dewasa akan integritas tubuh sudah menyimpang jauh. Maka tak aneh jika persepsi anak terhadap hal yang sama juga akan terdistorsi.

“Hari ini bisa jadi baru sebatas kognitif anak yang dirusak. Namun tanpa disadari, hal itu menjadi pintu masuk afeksi dan motorik, di mana anak-anak tidak ragu lagi menampilkan tindak-tanduk yang jauh dari integritas tubuh yang sepatutnya. Mulai dari gaya berbusana, gaya berelasi antarjenis kelamin, hingga hubungan seksual pranikah,” pungkas Reza Indragiri Amriel. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *