oleh

POLISI BEKUK PENCULIK NENEK SUMARMINAH

Solehudin alias Joko (32/tengah), penculik nenek Sumarminah saat digiring ke Mapolresta Depok, Rabu (4/1) malam.
Solehudin alias Joko (32/tengah), penculik nenek Sumarminah saat digiring ke Mapolresta Depok, Rabu (4/1) malam.

POSKOTA.CO – Setelah menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro dan Satreskrim Polresta Depok, Solehudin alias Joko (32), pelaku penculikan nenek Sumarminah (65) yang terjadi pada 27 Desember 2016, akhirnya diringkus.

Penculik yang meminta tebusan Rp10 juta kepada keluarga korban ini dicokok polisi saat sedang santap malam di rumah kerabatnya di Desa Cinangneng, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (4/1) malam.

Wakasat Reskrim Polresta Depok Ajun Komisari Polisi (AKP) Malvino Sitohang mengatakan, tertangkapnya pelaku oleh jajarannya dan Polda Metro terjadi setelah adanya upaya menghubungi Solehudin. Polisi yang menyamar sebagai anak korban, menjanjikan akan menyerahkan uang tebusan Rp7 juta dari Rp10 yang diminta sebelumnya.

Selanjutnya, pelaku yang telah terpancing pun menyetujui pertemuan itu dengan mengarahkan petugas yang menyamar itu menuju sebuah tempat di wilayah Cinangneng, Bogor. Setelah tiba di lokasi, puluhan anggota polisi ini yang sebelumnya telah mengecek sinyal telepon korban, langsung meringkus pelaku.

“Awalnya, pelaku bersikukuh minta uang Rp10 juta. Tapi setelah dibujuk dan ditawarin uang Rp7 juta, pelaku pun bersedia, dan kami pun diarahkannya untuk bertemu ke wilayah Parung,” tegas Malvino di Mapolresta Depok.

Malvino menambahkan, saat ditangkap, pelaku tengah menyantap makan malam. Sebelum dibawa ke Mapolresta Depok, pelaku pun diberi kesempatan untuk menyelesaikan santap malamnya itu.

Pada saat bersamaan, para anggota polisi berseragam pun datang dan menunjukkan surat penangkapan terhadap Solehudin yang terlibat penculikan seorang nenek diserta ancaman permintaan uang tebusan sebesar Rp10 juta.

“Biar keluarganya tidak bertanya-tanya kenapa Solehudin, kami bawa ke Polres. Sempat diberikan waktu lima menit untuk minum sebelum kami bawa. Apalagi pelaku kan habis makan tidak mungkin langsung dimasukkan ke dalam mobil,” ujar Malvino.

Malvino lebih lanjut memaparkan, dari hasil penyidikan dan pengakuan pelaku sementara ini, Solehudin menjemput Sumarminah pada 27 Desember 2016, dari rumah Sumarminah di Perumahan Bukit Cengkeh Berbunga, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Penjemputan itu dikarenakan antara pelaku dan korban memang sudah saling mengenal, terlebih lagi antara korban dan pelaku ada urusan peminjaman sejumlah uang. Namun untuk masalah utang-piutang ini, polisi masih mendalami kasusnya.

“Dugaan kami masih masalah utang-piutang, tetapi masih didalami lagi. Pelaku yang menjemput korban dengan motor, karena mereka sudah janjian. Dari pelaku kami menyita telepon selular milik korban. Antara pelaku dan korban, memang sudah saling mengenal,” jelas Malvino. (*/arya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *