oleh

PNS NYABU DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRESTA DEPOK

MSH(34), PNS yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Depok, Kamis (10/5), karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.
MSH(34), PNS yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Depok, Kamis (11/5), karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.

POSKOTA.CO – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, Jawa Barat, baru-baru ini mengamankan seorang PNS Pemkot Depok yang kedapatan menyalahgunakan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,26 gram.

Penangkapan terhadap MSH(34), bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas penyalahgunaan sabu yang kerap dilakukan tersangka di rumah kontrakannya di Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok.

“Kami menerima laporan bahwa tersangka dengan beberapa temannya sering menggunakan sabu di rumah kontrakannya,” jelas Kompol Putu Kholis Aryana, Kasat Narkoba Polresta Depok, Kamis (11/5) sore.

Menurut Putu, sebelum melakukan penangkapan terhadap MSH, jajarannya melakukan penyelidikan terhadap laporan terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan MSH. “Setelah kami selidiki selama beberapa hari di kontrakan, ternyata benar. Dari tangan tersangka, kami amankan 0,26 gram sabu di dalam plastik bening,” tambah Putu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MSH mendekam di ruang tahanan Mapolresta Depok. Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika karena disinyalir sebagai penjual narkoba. (*/arya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *