oleh

PENGUNGGAH TAYANGAN PORNO DI VIDEOTRON DIRINGKUS

POSKOTA.CO – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pelaku di balik peristiwa papan reklame digital (videotron) yang menyiarkan adegan dewasa yang menghebohkan pengguna jalan di perempatan Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9). Pelaku berinisial SAR, 24 tahun, seorang ahli teknologi informasi.

“Dia ditangkap di kantornya. Sebetulnya hari Sabtu kami sudah bisa melakukan penggeledahan. Tapi, karena izinnya harus diajukan ke pengadilan, baru Senin sore dan baru hari ini kami lakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10) malam.

Kapolda Iriawan menyebutkan, SAR bekerja di sebuah perusahaan analis big data, PT Mediatrac Sistem Komunikasi, yang berkantor di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Ia bekerja sebagai analis di perusahaan itu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengumumkan atas penangkapan pelaku pengunggah videotron porno di Jl Wijaya, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengumumkan atas penangkapan pelaku pengunggah videotron porno di Jl Wijaya, Jakarta Selatan.

Iriawan menjelaskan, untuk sementara motif yang diakui tersangka mengunggah video porno itu karena iseng. Namun, pihak penyidik tetap akan mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan seberapa besar kesalahan operator PT Transito yang diduga lalai. Karena video porno itu berlangsung selama lebih dari 10 menit.

“Itu sedang kita dalami menurut dia iseng, tapi akan kita dalami sementara motifnya iseng, karena yang bersangkutan tidak sengaja juga katanya memasukkan gambar tersebut ke videotron. Dia (pelaku) tidak menyangka, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kemudian setelah 10 menit kan mati, karena dicabut oleh salah satu pedagang di sana kabelnya sehingga berhenti,” papar Iriawan.

“Menurut keterangan sementara, pelaku mengatakan masih bekerja sendiri, tapi akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu,” tambahnya.‎

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus(Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku mengaku berhasil mengakses videotron itu dari komputer di kantornya. Agar dapat mengakses videotron itu, dibutuhkan username dan password dengan bantuan jaringan internet.

“Pengakuan dia (pelaku), ia memfoto ketika lewat (di Jalan Wijaya) hari Jumat, itu ada username dan password (tertulis di dalam videotron),” ujar Fadil.

Namun, lanjut Fadil, belum mempercayai keterangan pelaku. Pasalnya, saat ponsel pelaku diperiksa, tidak ditemukan foto seperti yang diakui. Fadil pun meragukan username dan password dipajang di dalam videotron.

Fadil mengatakan, saat ini pihaknya melalui Sub-Direktorat Cyber Crime masih mendalami cara pelaku mendapatkan username dan password itu. “Ini hacker-lah yang pasti. Ilegal akses,” tutur Fadil.

Setelah berhasil mengakses videotron lewat aplikasi team viewer –aplikasi yang bisa mengontrol konten dari jarak jauh– password dan username kemudian digunakan dalam aplikasi itu, lalu pelaku bisa dengan bebas mengakses konten dalam videotron di Jalan Wijaya. Termasuk saat memasukkan konten video porno yang terjadi Jumat lalu.

“SAR terancam dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman tahun tahun penjara. Kedua, ia bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dituduh mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp15 miliar, pungkas Kapolda Irjen Pol M Iriawan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *