oleh

OKNUM POLISI PEMILIK 43 RIBU EKSTASI DIGANJAR 18 TAHUN

POSKOTA.CO – Ade Agung Kurniawan alias Edo, anggota polisi berpangkat brigadir yang terjerat kasus kepemilikan ribuan butir pil ekstasi diganjar hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

“Putusan majelis hakim PT Jambi tidak menambah atau mengurangi hukuman Edo atau putusan banding tersebut hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menghukum terdakwa 18 tahun penjara,” kata Panitera Muda Pidana PN Jambi Khafi A Lutfi, Jumat (2/9)

Amar putusan banding PT Jambi juga menguatkan hukuman terhadap terdakwa lainnya yakni, Usman dalam kasus yang sama namun disidangkan terpisah itu, juga divonis 18 tahun kurungan oleh PN Jambi.

“Putusan ini ditetapkan pada tanggal 25 Agustus lalu dan salinan putusan baru diterima PN Jambi pada beberapa hari lalu atau Senin (29/8),” sebut Khafi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan banding, karena tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Jambi, yang menghukum terdakwa Edo dan Usman dengan hukuman 18 tahun penjara, dan putusan itu dirasa tidak adil oleh JPU, sehingga diajukan upaya hukum banding ke PT Jambi.

Sebelumnya JPU Kejati Jambi menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup atas kepemilikan ribuan butir pil ekstasi.

Oknum polisi Jambi Brigadir Ade Agung Kurniawan alias Edo yang ditangkap atas kepememilikan 43 ribu butir pil ekstasi dalam sidang tingkat pertama di PN Jambi, divonis hakim diketuai Hari Widodo dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara dan subsider enam bulan atau denda Rp1,5 miliar.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 9 gram atau 43 ribu butir pil ekstasi, dan perbuatan terdakwa Edo tersebut melanggar Pasal 114 Ayat 2 tentang Narkotika. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *