oleh

Tiga Pejabat Bea Cukai Batam Ditahan Kejagung, Satu Reaktif Covid Jalani Pemeriksaan

POSKOTA.CO – Tiga dari empat pejabat Beacukai Batam resmi ditahan di Kejaksaan Agung usai diperiksa. Sedangkan satunya reaktif Covid-19 sehingga dilakukan pemeriksaan di rumahnya di Sidoharjo, Jawa Timur.

Satu tersangka lainnya, pengusaha tekstil telah ditahan oleh petugas Beacukai Pusat.

Kelima tersangka tersebut tersandung kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketiga pejabat beacukai yang telah dikandangkan di Rutan Salemba oleh penyidik tersebut yakni, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam berinisial DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea pada Bea Cukai Batam berinisial HAW, serta Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea dan Cukai Batam berinisial KA.

Satu tersangka lagi, yakni MM, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea Cukai Batam karena reaktif covid-19 diperiksa di rumahnya di Sidoarjo oleh tim penyidik dengan protokol kesehatan.

Sementara, tersangka IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan oleh penyidik Bea dan Cukai di Jakarta terkait perkara kepabeanan.

Hari menceritakan, ketiga tersangka DA, HAW dan KA sebelumnya Rabu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun usai menjalani pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Kasus penyelundupan tekstil bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.

Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok saat melakukan pemeriksaan fisik 27 kontainer tersebut hasilnya tidak sesuai dengan dokumen atau jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai atau kelebihan.

Kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

Selain itu, dokumen pengiriman tekstil dalam dokumen tertulis dari India, padahal berasal dari China dan tidak pernah singgah di India, sebab kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam.

Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.

Begitu kapal sandar di Batam, tekstil dipindah ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Setelah muatan pertama dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester.

Kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur. (d)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *