POSKOTA.CO – Pelaku penyayatan terhadap korban seorang perempuan penumpang Transjakarta berinisial NGT di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Olimo Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Taman Sari, Polres Metro Jakbar, pada Minggu (26/1/2020).
Melalui akun Twitter, tersebar berita tentang adanya korban perempuan yang mengalami luka sayat yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal, diduga menggunakan silet untuk melukai korban hingga korban mengalamiluka sayat di bagian leher hingga kepala.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur saat didampingi Wakapolsek Metro Taman Sari Kompol Alsyahendra dan Kanit Reskrim Kompol Rango Siregar memberikan konfirmasi, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang menyayat seorang penumpang TransJakarta bernama NGT (25 tahun).
“Pelaku diduga menyayat leher korban NGT dengan menggunakan kuku bagian telunjuk. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/1/2020) pagi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tepatnya di Halte Olimo,” jelas AKBP Abdul Ghafur, dalam siaran pers Polrestro Jakbar yang diterima POSKOTA.co, Selasa (28/1/2020).
“Alhamdulillah, sudah ditangkap nggak jauh di sekitar TKP juga, pelaku (penyayatan-red) merupakan seorang perempuan berinisial YAT alias YHY (37), Selasa (28/1/2020),” sambung Kapolsek Taman Sari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, pelaku Y ini tidak bekerja dan sebagai tunawisma, serta berdasarkan penelusuran bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sedang mengalami depresi.
“Kejadian ini berawal dari media sosial yang viral melalui akun Twitter korban yang meng-upload foto dirinya yang menjadi korban penganiayaan oleh seseorang,” jelasnya.
AKBP Abdul Ghafur menuturkan, berdasarkan data dari medsos, Polsek Taman Sari melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Kompol Rango Siregar mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan melakukan olah TKP, setelah itu melakukan penelusuran ke rumah sakit.
“Dari rumah sakit, kita mendapatkan titik terang terkait pengobatan korban yang mengalami luka. Setelah korban diketahui, kami memandu korban untuk membuat laporan polisi di kantor Polsek Taman Sari,” ucapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Rango Siregar menjelaskan, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi, keterangan dari korban dan dari rekaman cctv.
“Dari hasil temuan informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat untuk menelusuri tempat kejadian, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi,” ujar Kompol Rango.
Kanit Reskrim menambahkan, sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku yang sempat berubah-ubah, diketahui bahwa pelaku melakukan hal tersebut secara spontan dikarenakan depresi yang dialaminya.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Polri untuk dilakukan observasi melalui dokter kejiwaan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya.
Kapolsek Taman Sari AKBP Abdul Ghafur mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak takut dalam menggunakan angkutan umum dan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO), dan pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan fasilitas umum.
“Diimbau kepada masyarakat untuk mau melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya peristiwa kejahatan, sehingga bisa cepat ditangani oleh petugas kepolisian,” pesan Kapolsek Taman Sari.
“Kami dari pihak kepolisian mengoptimalkan upaya preventif guna menjamin keamanan dan kenyamanan khususnya di wilayah hukum Polsek Taman Sari,” pungkasnya. (*/rel/oko)
Komentar