oleh

Polres Jepara Gulung Enam Sindikat Narkoba

POSKOTA.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jepara berhasil menggulung enam sindikat narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari enam tersangka tersebut, dua orang sebagai pengedar, dan empat orang sebagai pemakai narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SIK, SH, MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Hendro Asriyanto, dan Paur Subbag Humas Iptu Edy Purwanto, menjelaskan, kasus narkoba yang terjadi sepanjang Februari 2020 ini melibatkan enam orang tersangka yakni, SP (41) warga Desa Bondo, Bangsri, AD (19) warga Bawu, Batealit, SUC (29) warga Desa Tulukan, Donorojo dan RH (56) warga Karangkebagusan, Tahunan.

“Kemudian juga melibatkan tersangka atas nama ES (29) warga Bondo, Bangsri dan IS (27) warga Kabupaten Bandung,” kata Kapolres dalam konferensi pers di halaman Mapolres Jepara, pada Rabu (4/3/2020).

Kasus narkoba dapat terungkap berawal dari tertangkapnya tersangka SP (41). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya enam tersangka tersebut dapat diringkus dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka berhasil ditangkap dalam kurun waktu Febuari 2020 ini. Semua berkaitan dengan narkoba jenis sabu. Saat ini perkara mereka sudah dalam proses di Kejaksaan Negeri Jepara untuk segera disidangkan,” tutur Nugroho.

Kapolres Jepara juga menekankan tentang bahaya narkotika, dan meminta masyarakat untuk berperan serta ikut melawan peredaran narkotika di wilayah Jepara dengan melaporkan ke Polres Jepara.

“Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci keberhasilan bersama dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Jepara,” pungkas AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto mengatakan, dari semua kasus yang terungkap ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 15 gram. Jumlah ini termasuk besar dalam beberapa kasus pengungkapan yang dilakukan di Jepara,” kata Hendro. (maskuri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *