oleh

Polisi Amankan Dua Penyebar Video Hoaks Sekuriti Kena Corona

POSKOTA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait seorang anggota sekuriti pingsan diduga terpapar terkena virus Corona (Covid-19). Pelaku penyebar hoaks ditangkap di Jakarta Barat, kurang dari 24 jam.

Video viral berdurasi 1 menit 11 detik tampak seorang personel anggota sekuriti bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di pos penjagaan Rukan Sentral Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung menjelaskan, beberapa hari yang lalu viral video personel sekuriti terkena sakit virus Corona. Kemudian video tersebut viral hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Tanjung Duren di bawah pimpinan AKP Mubarok mengamankan dua orang pelaku penyebar hoaks, yaitu CL (56) dan LL (29),” terang Audie di Polsek Tanjung Duren, Kamis (26/3/2020).

Pelaku CL yang merekam video sekuriti yang jatuh sambil mengatakan, terkena virus Corona bersama dengan LL yang menyebarkan ke grup WhatsApp menjadi viral.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus Covid-19, ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat,” kata Audie.

Kapolres juga menjelaskan, saat ini sudah terdapat media-media yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga sumbernya jelas.

“Saya juga ingin menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita-berita di media sosial, sementara belum tahu sumber yang jelas,” paparnya.

Saat ini marak terjadi adanya video orang sakit jantung, kemudian dimasukkan kata-kata yang bersangkutan terkena virus Corona. Sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 junto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946, di mana UU ITE ancaman hukuman enam tahun penjara, dan untuk UU RI No 1 Tahun 1946 ancaman dua tahun penjara,” pungkas Kombes Audie S Latuheru, dalam rilis Polres Metro Jakbar. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *