oleh

Perdaya 47 Lelaki, Pemilik Akun Medsos Palsu Huni Hotel Prodeo

POSKOTA.CO – Subdirektorat 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AH alias H (27) pelaku penipuan di media sosial Facebook. Pelaku menipu korban sebanyak 47 orang, ditangkap 27 Maret 2020 di Tigarasa, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku membuat akun Facebook palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira dengan menggunakan foto profil korban. Pelaku juga meng-upload foto-foto korban yang diambil oleh pelaku dari Instagram milik korban.

“Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut, akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/3/2020).

Lanjut Yusri, pelaku ini mempunyai perilaku seks menyimpang. Karena foto profil yang digunakan, pelaku akhirnya mendapat 47 orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone.

Terbongkarnya kelakuan pelaku bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi WhatsApp.

“Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor handphone pemilik akun Facebook palsu itu,” papar Yusri.

Kelakukan pelaku selain meminta pulsa juga meminta balasan berupa foto alat vital kepada sesama lelaki teman WhatsApp-nya.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *