oleh

Peras Kepala Sekolah, Tiga Jaksa Dijebloskan ke Penjara Salemba

POSKOTA.CO – Memeras sejumlah kepala sekolah perihal penyimpangan dana BOS di Indragiri Hulutiga, Riau,  oknum jaksa dijebloskan ke penjara Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tiga  oknum jaksa  antara lain HS selaku Kajari Inhu, OP Kasi Pidsus dan RF Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti.

Sebelum dijebloskan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga jaksa tersangka ini diperiksa sejak Jumat 14 Agustus 2020, dan ditahan pada Sabtu 15 Agustus 2020 dan dijerat Pasal 5, 11,12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jampidsus juga telah memeriksa sejumlah saksi intern antara lain

BP Kasi Datun Kejari Inhu, BD Kasi Inteliken Kejari Majalengka, AS Kasi Datun Kejari Ciamis.

Kajati Riau Mia Amiati  sebelumnya mengaku telah memeriksa lima jaksa Kejari Rengat secara maraton dugaan pemerasan terhadap Kepala SMPN seluruh Inhu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Efek dari pemerasan oknum jaksa, setidaknya 64 Kepsek nyatakan mundur bersama-sama.

Mia menjelaskan, sebagai Kajari, Hayin Suhikto tidak menjalankan fungsi pengawasan.

“Kajari tidak bisa lepas begitu saja. Saya tidak berbuat, saya tidak bertanggung jawab, tidak bisa seperti itu. Ini berdasarkan aturan PP 53,” ujar Mia. (*/d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *