oleh

Pencurian Batubara di Tengah Laut, Enam Kapal Klotok dan Enam Nakhoda Diamankan

POSKOTA.CO – Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho pada Selasa (7/7/2020) mengungkapkan, pihaknya menangkap 6 nahkoda kapal klotok yang kerap beraksi mencuri batu bara di atas kapal tongkang di Kawasan Muara Pegah, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi juga menyita 6 kapal yang dikendarai masing-masing tersangka, yang di dalamnya terdapat batu bara curian.

KombesPol Tatar menjelaskan 6 unit kapal klotok yang disita berisi batu bara di antaranya seberat 5,9 ton sampai 19,2 ton. Kemudian ada 24 skop dan 24 keranjang yang digunakan untuk wadah batu bara curian.

KombesPol Tatar menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan menggunakan Kapal Patroli XII-2014, dibantu Korpolairud Bahararkam Polri yang menggunakan dan Kapal Patroli Perenjak -5017.

Dijelaskan keenam pelaku ditangkap saat mencuri batu bara di atas kapal tongkang Dewi Iriana 1, yang sedang ditarik oleh tugboat Intan Megah 3 milik PT Jembayan Muara Bara (JMB).

“Modus operandi yang di lakukan para tersangka yakni dengan cara memepet kapal klotok di kapal tongkang batu bara, selanjutnya para pelaku mulai mengangkut batu bara dengan skop dan keranjang dan mengisi kapal klotok yang sudah desain untuk melakukan pencurian batu bara,” terang KombesPol Tatar.

Dipaparkan 6 tersangka yang diamankan antara lain Munawir alias Makka, Saharuddin, Tamrin, Sandi, Andi Abdullah dan Irfan Sido. “Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah beraksi 2 sampai 4 bulan belakangan. Tercatat, satu kapal klotok berjumlah 4 sampai 5 orang yang membantu nahkoda untuk mencuri,” jelas KombesPol Tetar.

KombesPol Tatar menyebut 6 tersangka berasal dari berbeda jaringan. Dari pengakuan tersangka, mereka hanya beraksi di wilayah Muara Pegah. Namun polisi masih mendalami lagi karena tak menutup kemungkinan para pelaku beraksi di TKP lain juga.

“Pengakuan tersangka, hanya beraksi di Muara Pegah. Tapi kasus ini akan terus didalami,” sebut KombesPol Tetar.

Saat ini keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(min)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *