oleh

Pelaku Ganjal ATM Pakai Jimat Dibekuk Reskrim Polrestro Depok

POSKOTA.CO – Dipercaya dapat menghilang dan mengelabui petugas kepolisian menggunakan jimat berbentuk kain warna merah, RE (40 tahun), warga Sawangan tetap dibekuk tim Reskrim Polres Kota Depok setelah melakukan ganjal kartu ATM di kawasan Sawangan.

“Kami berhasil membekuk satu dari tiga pelaku aksi pencurian modus ganjal ATM dengan lidi di salah satu gerai ATM di kawasan Sawangan setelah korban melaporkan aksi tersebut ke Polres Kota Depok,” kata Kapolres Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polresta Kota Depok Kompol Deddy Kurniawan, dan Kabag Humas Polres Depok AKP Elly Padiansari, Jumat (12/6/2020).

Pelaku yang berhasil dibekuk yaitu RE, warga Sawangan di kawasan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan dua temannya berhasil meloloskan diri kini masih terus dikejar petugas.

“Saat ditangkap, RE ternyata membawa jimat berbentuk kain merah menyerupai gesper yang diikat dipinggang, yang mengaku jimat pemberian temannya untuk melindungi diri dari kejaran petugas kepolisian dan tindak kejahatan lainnya,” terang Kombes Azis.

Setelah ditangkap pelaku RE, pihak petugas kini tengah memburu dua temannya yang berhasil meloloskan diri saat penangkapan di Gunung Putri, Bogor. Modus pelaku pengganjal ATM dengan sebatang sapu lidi dilakukan sudah berulang kali, dan dikeluhkan masyarakat sekitar Sawangan.

Dari hasil keterangan pelaku RE, aksi itu dilakukan pertama kali, tapi pihak Polresta Depok tidak begitu saja percaya dan terus melakukan penyidikan serta pengejaran terhadap komplotan pengganjal ATM di wilayah Depok ini.

“Pelaku dijerat Pasal 362 atau Pasal 362 KUHP dengan hukuman ancaman penjara selama 5 tahun,” ujarnya seraya menambahkan, RE mengaku mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali beraksi. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *