oleh

Menanti Hari Sidang Terbuka Mantan Menpora Imam Nahrawi

POSKOTA.CO – Berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMN), yang didakwa dalam kasus dugaan suap dana hibah kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora d ilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hari ini Kamis 6 Februari 2020 Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa IMN ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi. Imam segera disidang terkait kasus dugaan suap dana hibah kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora. “Selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan,” kata Ali.

“Berkas perkara tersangka IMN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU,” ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2020.

Imam Nahrawi masih akan dititipkan penahanannya di Rutan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Nantinya, kasus Imam ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor,” kata Ali.

Imam Nahrawi membenarkan penyidikannya telah rampung. Saat jeda pemeriksaan untuk ibadah salat Jumat, Imam meminta agar persidangannya nanti berjalan lancar. “Saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya,” kata Imam Nahrawi. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *