oleh

Kurir Sabu ‘Nyanyi’, Bandar Narkoba Dijemput Polisi

POSKOTA.CO – Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai, dua pelaku yang terdiri kurir dan pengedar sabu diamankan bersama barang bukti sabu.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni ZA alias Z (29) seorang mekanik bengkel, dan MA alias I (24) seorang sopir, keduanya merupakan warga Kampung Dadap Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah, Sergai, ditangkap pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 23.40 WIB

Hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan ZA yaitu, satu unit senter kepala berisikan 36 lembar plastik klip trasparan, satu buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sekop, dan satu lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Sementara dari pelaku MA ditemukan satu buah dompet warna hitam yang berisikan satu lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 13 lembar plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sekop, satu lipatan tisu warna putih berisi satu lembar plastik klip transparan Kecil diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum saat dikomfimasi, Rabu (4/3/2020), membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dadap, Desa Pergulaan di Kecamatan Seirampah berbatasan dengan Kecamatan Dolok Masihul.

Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setiba di lokasi, melihat salah satu pelaku diketahui berinisial ZA hendak mengantarkan barang diduga sabu kepada pembeli di Kampung Dadap, Desa Pergulaan.

“Tersangka ZA alias Z ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu kepada pembeli, sebelum transaksi pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 0,34 gram,” jelas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Setelah dilakukan interogasi kepada ZA, dirinya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku MA alias I. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan, alhasil pelaku diamankan di sebuah gubuk kebun cabai yang berada di Dusun VI, Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Seirampah.

Dari penangkapan MA, ia mengaku sedang menunggu rekannya ZA yang terlebih dahulu ditangkap saat sedang mengantarkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu dengan imbalan lepas mengonsumsi atau memakai sabu.

“Di lokasi, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu paket sedang seberat 0,65 gram, dan paketan kecil seberat 0,35 gram. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolres Batubara ini.

Kepada polisi, ZA mengaku hanya sebagai pengantar pesanan atas perintah pelaku MA, dari hasil itu dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 ribu dan lepas konsumsi sabu sendiri atau memakai yang diberikan oleh pelaku MA.

Sedangkan pelaku MA bapak dua anak tersebut mengaku mengedarkan sabu karena membantu ekonomi kedua orang tuanya yang tinggal sendiri, dan selebihnya untuk dikonsumsi sendiri maupun bersama teman-temannya.

Kapolres menjelaskan, pelaku MA juga mengaku membeli sabu setiap kali sebanyak 1 gram dengan harga Rp850 ribu, bahkan terakhir membeli sebanyak 2 gram dengan harga Rp1,75 juta dan pelaku FS yang tidak mengetahui keberadaannya (DPO).

“MA setiap kali memesan sabu kepada FS, transaksinya di areal kebun kelapa sawit, kebun kacang, Kecamatan Seirampah dengan cara mengambil terlebih dulu, dan setelah habis baru dibayar,” beber Kapolres Sergai.

Dari hasil penjualan, MA mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp200 ribu dalam per tiga hari sekali. Bahkan terakhir membeli pelaku memesan kepada FS pada Selasa (3/3/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.

“Para pelaku, kita kenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (rh)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *