oleh

Konsumsi Ganja, Artis ‘Mermaid In Love’ Diamankan

POSKOTA.CO – Artis pemeran serial televisi Mermaid In Love berinisial NS (20) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadiri dalam konferensi pers melalui live streaming Instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, NS resmi ditetapkan sebagai tersangka terbukti saat ditangkap di kediamannya, Jalan Margasatwa Barat Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.

“Ada dua botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ronaldo, dalam siaran pers Polres Metro Jakbar.

Ronaldo menambahkan, meski hasil tes urine tersangka negatif, namun NS mengakui belum lama mengonsumsi narkoba melalui liquid vape

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengonsumsi narkoba tersebut. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido, nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali,” tambahnya.

Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, tersangka mendapatkan liquid dari penjualan secara online melalui aplikasi Line.

Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing satu botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800 ribu melalui media sosial kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka.

“Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.

“Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Fiernando.

Sementara, NS dalam keterangannya mengatakan, Semoga kasus yang menerpa dirinya bisa menjadi pelajaran untuk generasi muda di Indonesia.

“Jangan coba-coba untuk beli narkoba dan jangan coba hal-hal yang haram ataupun negatif,” imbuhnya. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *