oleh

Konstruksi Hukum Mulai Disusun Polri Kasus Pidana Kebakaran Kejagung

POSKOTA.CO–Penyidik Bareskrim Polri mulai menyusun konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kebakaran itu.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan sedang melakukan pekerjaan di lantai enam tempat titik api awal muncul. “Laporan terkait perkembangan proses penyidikan termasuk melanjutkan pembahasan kontruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (25/9).

Penyidik juga telah mengirim surat panggilan kepada Kasubagpam Info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sejumlah saksi lain juga telah dimintai keterangan untuk mencari siapa tersangka di balik kasus kebakaran itu.

Dalam gelar perkara bebepa waktu lalu, penyidik Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Penyidik dan tim Puslabfor Polri menemukan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dengan cepat menjalar ke ruang lain. Sebab, di sana terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon.

Selain itu, kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dan didukung barang bukti yang ditemukan di lokasi.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *