oleh

‘Kerajaan Baru’ Muncul, Pembodohan terhadap Rakyat

POSKOTA.CO – Belum lama ini banyak bemunculan ‘kerajaan-kerajaan baru’ di negeri ini. Ada Kerajaan Agung Sejagat, Sunda Empire, dan lainnya. Banyak kalangan yang prihatin terhadap peristiwa ini karena pada akhirnya hal tersebut dapat menjadikan kehebohan masyarakat setelah berita itu banyak ditayangkan di media sosial.

Alexius Tantarajaya SH, MH

Bukan itu saja, setelah diselidiki soal keberadaan kerajaan ini, pihak kepolisian langsung mengamankan sejumlah tokoh yang mengaku sebagai pendiri kerajaan baru tersebut. Mereka dijerat dengan beberapa pasal diantaranya penipuan dan kabar bohong.

Beberapa kalangan merespons masalah ini. Seperti Advokat Alexius Tantarajaya SH, MH, melihat munculnya kerajaan baru tersebut merupakan fenomena pembodohan kepada masyarakat, dan upaya menggalang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Saya melihat dengan munculnya ‘tokoh’ untuk membuat kerajaan baru dengan memakai berbagai fakta, apalagi kemudian mereka diamankan polisi, ini jelas dapat menjadikan pembodohan pada masyarakat, dan hal itu merupakan upaya menggalang ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.

Pengacara anggota Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) DPC Jakarta Barat ini menyebutkan, dengan tidak ada lagi kepercayaaan pada pemerintah, maka pada akhirnya dapat dikualifikasi untuk memecah belah bangsa ini kembali seperti sebelum merdeka yang terdiri dari kerajaan.

“Jelas hal inilah yang bisa dikategorikan dan dianggap sebagai pembodohan masyarakat belaka. Selain itu saya juga melihat ada tujuan politisnya yakni agar jangan sampai terjadi atau dikualifikasikan sebagai tindakan makar. Ini memang harus ada tindakan tegas,” tegas advokat anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini.

Alexius sepakat dengan sikap polisi yang mengamankan para pelaku dengan tuduhan melanggar pasal penipuan, membuat keonaran dan menyebar berita bohong pada masyarakat. Untuk dugaan sementara salah satunya para tersangka dijerat dengan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait keonaran.

“Ya, saya sependapat dengan polisi yang menjerat para pelakunya dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Keonaran dan Penyebaran Berita Bohong,” ucapnya sambil menyebutkan para tersangka ini diancam 10 tahun penjara.

Advokat yang interest dengan persoalan sosial masyarakat ini mengakui, justru munculnya kerajaan-kerajaan tersebut pada saat kondisi hiruk-pikuk isu politik dan ekonomi. Hal inilah yang membuat kelucuan dan sangat menggelitik masyarakat.

“Saya sangat prihatin dengan masih adanya masyarakat yang begitu mudahnya percaya terhadap atribut yang berbau kebangsawanan. Selain itu banyak juga pihak lainnya yang mengaku keturunan bangsawan. Mereka seolah terhipnotis dengan kejayaan masa lalu di masa Nusantara,” katanya.

Menurutnya fenomena pengakuan atau deklarasi seseorang menjadi raja atau ratu ini sudah berlangsung sejak lama, ada beberapa faktor penyebabnya. Misal, salah satunya adalah faktor ekonomi. Oknum yang mengaku sebagai keturunan raja atau bangsawan ini tak bertanggung jawab dengan memanfaatkan kepolosan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.

“Dengan terdorong oleh faktor ekonomi inilah mereka menggunakan keluguan masyarakat yang tergiur penampilan ala bangsawan dan janji muluk agar mau bergabung tetapi harus membayar iuran dan membuat seragam.

“Saya hanya mengingatkan agar masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pastinya masyarakat harus lebih waspada terhadap iming-iming dan harus lebih cerdas dalam menyikapi satu bentuk ajakan atau rayuan seseorang untuk mendapatkan keuntungan semata,” pungkasnya. (budhi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *