oleh

JPU Ikuti Rapid Test, Sidang Mark Up Harga Tanah di PN Jakpus Ditunda

POSKOTA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perkara No 759/Pid.B/2020/PN.Jkt.Pst kasus mark up harga tanah dengan terdakwa Junaidi. Sidang yang rencananya dilaksanakan hari ini, Senin (14/9/2020), mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Adi Nugraha SH.

Alasan penundaan sidang ini karena JPU Guntur menjalani rapid test Covid-19. Terdakwa Junaidi didakwa melakukan mark up harga tanah serta memasukkan data dalam akta autentik, pemalsuan surat-surat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (21/9/2020).

Terdakwa Junaidi ditangkap Polres Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 03 Desember 2019, yang dilaporkan pemilik PT Jakarta Medika, Prof Dr Lucky Aziza, yang merasa dibohongi atas harga tanah yang dibelinya.

Dalam sidang terdahulu dipimpin Hakim Tuty Haryati SH, MH dengan Hakim Anggota Yusuf Pranowo SH,MH dan Bambang Nurcahyono SH, MHum, terdakwa Junaidi mengakui mengetik ulang akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana PurbohadI SH. Surat itu belum ada nomor dan yang sudah ditandatangani oleh para pihak penjual dan saksi-saksi.

Harga objek tanah Sertifikat Hak Milik No 525/Cisarua tersebut disepakati Rp1, 1 juta per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp792 juta. Tetapi draft PUJB diketik ulang oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp2 juta per meter, total sebesar Rp1,440 miliar.

Harga inilah yang dibayar oleh dokter lucky melalui tiga cek tersebut di atas. Cek itu oleh Junaidi dicairkan atas perintah Fikri Salim tanpa sepengetahuan Prof Lucky lalu ditransfer ke penjual sebagian atas nama anak penjual.

Total yang ditransfer atas nama penjual bukan Rp792 juta tetapi sebesar Rp809 juta sehingga ada kelebihan Rp17 juta. Dari sel tahanan Polres Jakarta Pusat melalui virtual, terdakwa Junaidi mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Junaidi ditunda karena kantor Kejari Jakarta Pusat melakukan rapid test untuk seluruh jaksa. Termasuk untuk Guntur Adi Nugraha SH yang merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (omi/fs)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *