oleh

Dua Pelaku Jambret Ponsel di Kawasan Hayam Wuruk Dibekuk

POSKOTA.CO – Dua orang tersangka pencurian telepon seluler yakni, IBP (31) dan JAR (24) dihadirkan di hadapan para awak media pada konferensi pers melalui live streaming di akun Instagram @polres_jakbar yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Resmob AKP Hasoloan menyebut penangkapan kepada dua pelaku berawal pada saat ada laporan pencurian di kawasan Hayam Wuruk.

Ketika didatangi petugas Satreskrim di bawah pimpinan Kanit Resmob AKP Hasoloan sekitar daerah Jakarta Pusat, dua orang berhasil ditangkap dan diamankan. Setelah tertangkap ternyata mereka sering melakukan tindak kejahatan terbukti adanya barang bukti dari tersangka yaitu kendaraan roda dua berwarna hitam untuk melakukan aksi kejahatannya.

Awalnya beredar luas video pencurian di media sosial yang terjadi pada Senin (15/6/2020), di kawasan Hayam Wuruk, kemudian korban melaporkan satu hari setelah kejadian tersebut.

“Sempat ada sedikit keterlambatan, karena korban tidak langsung membuat laporan, satu hari setelah melaporkan kejadian pencurian, Satreskrim berhasil menangkap kedua tersangka yang bersembunyi di daerah Jakarta Pusat,” ungkap Kombes Audie, daam siaran pers Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, tersangka telah melakukan aksinya dan berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.

“Para pelaku telah menjalankan aksinya tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sebelum melancarkan aksinya tersangka telah mengintai kawasan ini, dan mengitari sebanyak 10 kali,” tambah Arsya.

Tim berhasil menangkap kedua tersangka pada Rabu (17/6/2020), salah satu dari tersangka yang sebut joki berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir. Tersangka melakukan aksinya pada kawasan rawan macet, dan mengincar para pengemudi roda empat karena lebih mudah untuk kabur.

“Para pengguna jalan harus lebih berhati-hati dan waspada, apalagi pada saat macet jangan membuka kaca agar tidak memancing tindak kejahatan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang di disita antaranya 1 buah helm warna abu-abu merek Ink, 1 buah helm warna hitam logo Yamaha, 1 pasang sandal warna hitam merek Swallow, 1 pasang sepatu warna hitam merek Fila, 1 potong sweater hoedi warna biru gelap dengan tulisan di depan Exchange 99, 1 potong celana Levi’s warna biru, ponsel milik korban merek Vivo 19 warna hitam.

“Kedua pelaku terjerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” Arsya. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *