oleh

Ditinggal Suami Siri, Ibu Kandung Tega Bungkus Bayi yang Dilahirkan hingga Tewas

POSKOTA.CO – Kasus bayi terbungkus plastik lalu dibuang hingga meninggal dunia saat ditemukan warga, akhirnya terungkap.

Poliri berhasil mengungkap pelaku dari bayi yang dibuang itu ternyata ibunya sendiri. Karena merasa malu akhirnya tersangka HTS,24, membungkus bayi yang baru dilahirkannya ke dalam plastik lalu membuangnya.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, HTS (24), membuang bayinya di Kampung Situ Uncal, RT 02/01, Desa Purawasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

“HTS, 24, ibu bayi naas itu merasa malu dan kesal karena ditinggal suami sirihnya yang tidak bertanggung jawab dan meninggalkannya, sehingga dia menelantarkannya,” ujar Kapolres.

Dikatakannya, Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap ibu bayi saat di SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor ketika sedang mengisi bahan bakar sepeda motornya.

Diceritakan Kapolres, pada tanggal 17 Mei 2020 lalu ada masyarakat yang melapor perihal penemuan mayat bayi perempuan dalam kantong plastik warna hitam. Anggota selanjutnya mendatangi lokasi.

Petugas yang tiba dilokasi, lalu melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Mayat bayi lalu di evakuasi ke rumah sakit.

Bungkusan plastik kresek berisikan mayat bayi hasil hubungan gelap (ymd)

Dikatakan AKBP Roland, Ipda Ano, Kanit Reskrim Polsek Dramaga dan tim mendapat informasi, adanya
perempuan warga sekitar yang sering bolak-balik warung tidak seperti biasanya, membeli pembalut dengan wajah pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru melahirkan.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu dan memiliki bukti-bukti, akhirnya petugas mengamankan HTS, ibu rumah tangga di SPBU Cibanteng Ciampea ketika tersangka sedang mengisi bahan bakar di motor yang di kendarainya.

“Setelah satu minggu penyilidikan, ibu bayi akhirnya kami tangkap,” kata AKBP Roland Sabtu (30/5/2020).

HTS, warga Dramaga mengakui perbuatannya saat di periksa petugas. Suami HTS juga di periksa sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (ymd).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *