POSKOTA.CO – Seorang ibu yang tengah hamil tua inisial LGW, warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, yang diduga sebagai otak pelaku penipuan investasi bodong hingga merugikan belasan warga mencapai miliaran rupiah berhasil diamankan anggota Polsek Pamulang.
“Kami berhasil mengamankan pelaku LGW yang diduga sebagai otak pelaku penipuan inevstasi bodong terhadap ibu rumah tangga di kawasan Pamulang dengan kerugian miliaran rupiah di dalam mobil setelah pihak petugas telah melayangkan surat pemanggilan dua kali,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol Supriyanto, Senin (20/7/2020).
Pelaku sempat melawan dan berteriak hingga menimbulkan kerumunan masyarakat sekitar di kawasan Pondok Aren, tapi setelah petugas meminta Ketua RW dan warga sekitar membantu menyakinkan bahwa mereka petugas, akhirnya petugas dapat menangkap pelaku LGW.
Menurut dia, melihat kondisi pelaku LGW yang hamil besar terpaksa petugas membawa ke rumah sakit bersalin Vitalaya, Pamulang dalam pengawalan ketat petugas. Usai mendapatkan pemeriksaan dokter di rumah sakit tersebut ternyata pelaku LGW harus melahirkan secara operasi cesar.
“Kondisi bayi dan pelaku yang juga ibunya bayi dalam keadaan sehat tapi ditetapkan sebagai tahanan kota,” ujarnya yang menambahkan ini bentuk kemanusiaan dan penahanan kota ini sama, seperti penahanan rutan. Selama 20 hari apabila dalam proses penyidikan belum selesai, maka kita dapat memperpanjang selama 40 hari di kejaksaan.
Penangkapan LGW terkait adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi terhadap belasan ibu rumah tangga terkait investasi bodong yang dilakukan selama ini dengan menggunakan sertifikat palsu. Kerugian akibat aksi LGW diperkirakan mencapai miliaran rupiah karena jumlah korban mencapai belasan dan kerugian satu korban bisa mencapai lebih Rp 250 juta.
Salah satu korban yaitu Ny. Ika, warga Pamulang, mengatakan dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp235 juta yang disetorkan ke pelaku LGW sebanyak empat kali dengan jaminan keuntungan berlipat ganda dan beberapa sertifikat tanah.
“Saat yang dijanjikan tiba ternyata uang keuntungan tidak juga diberikan. Kemudian korban merasa curiga dan menanyakan ke kantor BPN Tangsel terkait sertifikat yang dijaminkannya ternyata palsu,” ujarnya yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang. (anton/sir)
Komentar