oleh

Dibakar Cemburu, Seorang Remaja Tega Habisi Kekasihnya di Bekas Empang

POSKOTA.CO – Misteri kematian gadis ABG di Karawaci, Kota Tangerang akhirnya terungkap. Jasad yang ditemukan membusuk dengan kondisi kepala terbenam di bekas empang ternyata korban pembunuhan.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, korban belakangan diketahui berinisial S (20), warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Identitas gadis malang terkuak setelah teman korban melihat foto di media sosial.

“Ada seseorang yang menghubungi kami, mengaku mengenali ciri-ciri pakaian yang dikenakan korban. Begitu dipastikan ternyata benar korban adalah temannya yang seminggu hilang,” kata Sugeng, Senin (30/6/2020).

Tim Resmob Polres Metro Tangerang kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Nyawa S rupanya dihabisi kekasihnya sendiri, MS (19). Pemuda tanggung itu diciduk di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten.

“Korban dibunuh pelaku yang punya latar belakang psikis bahwa pernah melakukan nikah tapi batal,” ujarnya.

Korban merupakan karyawan pabrik, bukan siswi SMP. Sedangkan pelaku, juga karyawan pabrik. Keduanya sempat menjalin hubungan setelah berkenalan dua bulan melalui media sosial.

Sugeng mengungkapkan pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban hingga terjatuh dan meninggal. Lalu, pelaku menceburkan korban ke dalam kubangan air dan menutupi jasadnya ditutupi dengan daun pisang. “Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena persoalan asmara,” ungkapnya.

Sebelum menghabisi kekasihnya, MS lebih dulu mengajak korban check in di sebuah apartemen. Pelaku sempat mengajak kekasihnya berhubungan badan layaknya suami istri.

Usai melampiaskan nafsu bejat, pasangan sejoli ini terlibat cekcok mulut. Perasaan MS berubah menjadi amarah setelah melihat percakapan WhatsApp korban dengan seorang pria.

“Jadi, setelah melihat chat WA (WhatsApp) di ponsel korban, pelaku marah dan sempat cekcok mulut karena di dalam ponsel korban banyak chat dengan pria lain,” jelasnya.

Setelah cekcok, pelaku dalam kondisi geram mengajak korban untuk keluar dari area apartemen. Ternyata, pelaku berniat ingin menghabisi nyawa korban. “Lalu, korban dibawa ke TKP (tempat kejadian perkara). Akhirnya terjadi pembunuhan,” pungkasnya.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. “Pelaku membunuh karena cemburu dengan korban,” pungkasnya. (imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *