oleh

Delapan Oknum ‘Wartawan’ Pemeras Guru di Jakarta Barat Dibekuk

POSKOTA.CO – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus delapan pelaku pemerasan PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM. Mereka memeras sebanyak Rp200 juta terhadap seorang guru yang mengajar di kawasan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedelapan pelaku pemerasan mempunyai peran masing-masing. Ditangkapnya para pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

“Pelaku memeras korban dengan ancaman akan dilaporkan ke pimpinan, karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2020).

Korban yang diminta uang sebanyak Rp200 juta, tidak sanggup dari segi finansial. Namun korban hanya mampu membayar sebesar Rp10 juta kepada pelaku.

“Pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah di Jakarta Barat, mengancam akan melaporkan korban kepada pimpinan dan mendapat uang hasil kejahatan Rp1 juta,” terang Yusri.

Sedangkan pelaku AJS (25) dan TA (24) berperan memantau korban keluar dari hotel, dan melaporkan kepada IM. AJS juga mendapat Rp1 juta dari hasil kejahatannya.

“Kemudian pelaku HH (47) dan MSM (48) berperan menunggu korban di halaman sekolah untuk melakukan pemerasan. HH dan MSM mendapat upah Rp1 juta dari hasil pemerasan,” papar Yusri.

Selanjutnya, pelaku AS (46) berperan mengejar korban serta membuntutinya, dan mendapat upah Rp1 juta dari hasil kejahatannya.

“Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil disita 14 handphone berbagai merek, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik, dan 1 mobil. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *