oleh

Cabut Paksa Kuku Jari Warga, Anggota DPRD Labusel Ditangkap setelah Lama Buron

POSKOTA.CO -Polisi akhirnya menangkap anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) IF setelah lama menjadi buronan. Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan mencabut kuku warga bernama Muhammad Jefry Yono.

Kapolres Labuhanbatu,  AKBP Deni Kurniawan,  membenarkan tersangka IF sudah ditangkap. “Sudah ditangkap,” kata AKBP Deni.

Anggota dewan itu ditangkap setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Labuhanbatu. Tersangka IF ditangkap pada Selasa (25/8) di tempat persembunyiannya.

Sebelumnya anggota DPRD IF sempat datang ke kantor polisi untuk memberi keterangan, namun statusnya saat masih sebagai saksi. Setelah gelar perkara akhirnya penyidik Polres Labuhanbatu menetapkan IF sebagai tersangka dugaan penganiayaan salah satu warga bernama Muhammad Jefry Yono.

Setelah berstatus tersangka menghilang dan polisi yang mencari Imam ke rumahnya sempat dihalangi oleh warga. Akibatnya pihak kepolisian gagal untuk menangkap tersangka.

Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan berusia 27 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya. Para tersangka diduga bersama sama melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Jefry Yono (21), warga Desa Pinang Damai, Labusel, Sumut.

Kasus ini berawal pada Minggu (28/6), saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, korban meminjam sepeda motor IF pada Minggu (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Malam hari nya, IF menelpon korban untuk menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya yang dipinjam itu.

Korban ketakutan dan memberitahukan kalau dia berada di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. IF bersama tiga orang rekannya menjemput Jefri menggunakan mobil. Korban kemudian dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Tiba di wilayah Desa Gapura, Jefry mengaku dipukuli menggunakan kayu dan batu oleh keempat tersangka. Puncak penyiksaan yang dialami korban adalah ketika diseret tersangka ke depan salah satu bengkel.

Tersangka IF mengambil tang untuk menjepit telinga korban. Setelah itu, tang tersebut digunakan untuk mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kiri korban.

Siksaan terhadap Jefry berakhir ketika warga sekitar berinisiatif membantunya sehingga nyawanya bisa terselamatkan. Jefry kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum di Kota Pinang untuk mendapat perawatan medis, namun korban mengalami trauma.

Pada Kamis 9 Juli 2020 korban melaporkan kasus penganiayaan atas dirinya ke Polres Labuhanbatu dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu. Korban berharap polisi memproses tersangka sesuai hukum. (omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *