oleh

BNNP Banten Gagalkan Pengiriman 298 Kg Ganja

POSKOTA. CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis ganja seberat 298 kilogram.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana menjelaskan, awal mula saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman ganja.

Informasi ini ditindaklanjuti. Tepat pada hari Selasa 30 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Merak, tepatnya di Jalan RE Martadinata, depan pol bus Prima, pelaku tindak pidana narkotika lintas wilayah dapat dibekuk.

Tersangka GS (27) dan NP (26), warga Bandar Lampung yang berprofesi sebagai sopir dan knek di amankan.

Saat penangkapan GS dan NP selaku kurir tak berkutik saat petugas menyergapnya. Didalam truk yang membawa ratusan kilogram ganja ini juga terdapat dua pria lagi yang merupakan teman kedua pelaku.

Dari penangkapan ini, petugas BNNP menyita 298 bungkus cokelat berisi ganja seberat 298 Kg, 3 HP beserta Sim Card, 1 unit mobil merk hino bernomor polisi F 8830 UK dan 1 SIM B atas nama pelaku GS.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya mobil yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauhuni,”kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana.

Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan, pemantauan anggota di pelabuhan Merak memerlukan beberapa hari.

Setelah truk Hino berwarna putih dengan nomor polisi F 8830 UK yang di curigai melintas, anggota membiarkan. Bus terus di pantau hingga baru terjadi penangkapan setelah truk berada di Jalan RE Martadinata tepat didepan pol bus Laju Prima.

“Saat melintas mobil truk merk Hino yang melaju keluar pelabuhan Merak, petugas mengamati. Di Jalan Martadinata, petugas menghentikan truk dan mengamankan 4 orang. Yang satu sebagai supir berinisial GS dan satu orang sebagai kernek berinisial NP. Dua lainnya adalah teman dari supir yang menumpang untuk ke pulau jawa,”kata Brigjen Tantan kepada wartawan Kamis (2/7/2020).

Setelah itu, petugas membawa mobil tersebut menuju kantor Bea Cukai Merak. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 6 karung warna putih yg di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 Kg.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kabid P2M Bea Cukai Pelabuhan Merak, AKBP Abdul Majid menambahkan, dengan pengungkapan ini, telah menyelamatkan kurang lebih 1.920.000 orang generasi penerus bangsa dari ancaman korban narkotika. (ymd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *