oleh

Beli Susu Kaleng dengan Cek Kosong, Polrestro Depok Amankan Tiga Pelaku

POSKOTA.CO – Tiga pelaku penipuan dengan modus membeli susu kaleng Teapot sebanyak 150 karton dus yang mencapai lebih dari 500 kaleng dengan membayar melalui cek kosong berhasil diamankan tim Reskrim Polres Metro Depok.

“Kami berhasil menahan dan mengamankan tiga pelaku yaitu JSK (32) warga Bogor, MTW warga Kebayoran Baru, dan SLY warga Bogor di dua tempat berbeda di kawasan Cilengsi, Cibubur dan Perum Alam, Sentul, Bogor,” kata Kapolres Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan, dan Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari, Minggu (7/6/2020).

Mereka ditangkap setelah korban Cerly, karyawan swasta, warga Jakarta Pusat yang merupakan sales marketing PT CAD Pangan Mandiri, merasa ditipu oleh ketiga pelaku karena menawarkan barang berupa susu kaleng sebanyak 150 karton dus dengan harga Rp90 juta dibayar dengan menggunakan cek kosong.

Kasus itu berawal saat korban Cerly menawarkan susu kaleng dengan harga murah kepada pelaku SLY, tanggal 24 April 2020 di Depok. Pelaku SLY kemudian sepakat mau membeli sebanyak 150 dus susu kaleng dengan harga Rp90 juta. Korban menyetujui, dan saat barang diantar dan diterioma pelaku ternyata uang pembayaran hanya diberikan melalui cek. Namun, saat cek akan dicairkan ternyata tidak ada isinya alias kosong.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan, dan Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari menunjukkan barang bukti penipuan modus cek kosong. (anton)

Menurut Azis, korban berusaha untuk menanyakan dan menangih uang pembayaran yang berupa cek kosong ke pelaku namun selalu mangkir. Melihat hal itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Depok terkait aksi penipuan pembelian susu kaleng awal Juni 2020 lalu yang kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan.

“Tim Reskrim Polres Metro Depok akhirnya berhasil mengamankan SLY di kawasan Cilengsi, Cibubur, selaku pembeli awal oleh korban,” tuturnya seraya menambahkan, setelah dikembangkan ternyata pelaku bekerja sama dengan pelaku JSK dan MTW yang memiliki alamat di kawasan Perumahan Clauster Paku Alam, Sentul.

Akhirnya mereka berhasil diamankan juga dan dimintai keterangan terkait aksi penipuan tersebut, lanjut Kapolres, kini mereka sudah ditahan dan tengah dilakukan penyidikan terkait aksi tersebut.

“Mereka bertiga dikenakan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 lembar cek Bank Mandiri Syariah, 1 lembar surat jalan, 3 buah sampel susu Teapot, dan 1 kaleng kosong susu Teapot,” pungkas Kapolres Metro Depok. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *