oleh

Saksi Ahli Beberkan Pengertian Arti Pengeroyokan Pasal 170 KUHP

POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali menggelar sidang konflik bertetangga yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap Erlina Sukiman, Selasa (6/8/2019). Di persidangan, kuasa hukum terdakwa Alicius Samosir, SH menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge) memberikan kesaksiannya.

Kedua saksi dari pihak terdakwa Yenny Susanti adalah Lim Siang Kheng dan Isma. “Keterangan yang benar adalah apa yang ibu ketahui dan dilihat sendiri. Kalau katanya orang, itu gak usah. Nanti malah ibu yang malah repot, begitu ya bu,” ucap Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong saat membuka persidangan, Selasa (6/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Alocius Samosir, saksi Isma menjelaskan peristiwa itu diketahuinya sekitar pukul 14.00 Wib. “Yenny mendatangi ibu Erlina. Ngobrol biasa awalnya sih. Lalu ngomong dengan kata-kata kasar kasar,” kata Isma.

Berapa kali terdakwa (Yenny) mendatangi ibu Erlina, kejar Alocius kepada saksi Isma. “Datang pertama kali, lalu pulang. Habis itu datang lagi,” jawab saksi Isma.

Kedua yang berperkara menyaksikan adegan yang terekam CCTV

Dalam keterangannya, saksi menuturkan, terdakwa Yenny dua kali melabrak kediaman Erlina. “Saat pertama kali datang terdakwa bertemu dengan Erlina dan Carolyn. Lalu pada hari itu juga, Yenny kembali mendatangi kediaman Erlina. Di pertemuan kedua itu Yenny bertemu dengan Erlina dan Ibunya,” tuturnya.

“Di situ, ibu Yenny ngomong ke Erlina dan Ibunya, tolong berhenti dulu (main pianonya) karena anak saya lagi sakit,” ucap Isma menirukan apa yang disampaikan Yenny saat itu.

Isma menyampaikan adu mulut antara kedua bertetangga itu terjadi sekitar 1 jam. Semua dari keterangan Isma dibenarkan Yenny yang jadi terdakwa dalam kasus itu.

Saksi kedua meringankan Lim Siang Kheng yang diajukan terdakwa, juga menyampaikan apa yang diketahuinya di persidangan. Semua keterangan yang disampaikannya juga dibenarkan oleh terdakwa Yenny.

Di ruang persidangan majelis hakim juga memperlihatkan adegan Closed Circuit Television (CCTV) disaksikan oleh seluruh pengunjung sidang. Dalam CTTV tersebut Yenny Susanti terlihat dua kali mendatangi kediaman Erlina Sukiman. Kedua belah pihak terlibat adu mulut dan kemudian saling dorong satu sama lain. Sayangnya visual CCTV kurang begitu jelas sehingga majelis hakim menyatakan akan menayangkannya kembali via laptop untuk memastikan seperti apa adegan yang sesungguhnya terjadi.

SAKSI AHLI

Peristiwa saling lapor konflik bertetangga ini menarik perhatian pengunjung sidang karena digelar secara berbarengan. Usai menggelar sidang Yenny Susanti sebagai terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan terdakwa Erlina Sukiman dan ibunya, Nurhayati yang digelar di ruangan yang sama.

Di persidangan Erlina dan Nurhayati, kuasa hukum terdakwa Leo Famly, SH menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Chaerul Huda, SH, MH. “Saya dosen ilmu hukum,” ujarnya dihadapan majelis hakim memperkenalkan diri.

Dalam penjelasannya, ahli menjawab pertanyaan majelis bahwa kehadirannya di persidangan tersebut untuk menyampaikan apakah tindak pidana ini memenuhi unsur dan ataukah bisa didakwakan dalam kategori pengeroyokan.

Kepada ahli, kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah unsur-unsurnya untuk bisa menetapkan seseorang bisa didakwa memenuhi pasal 170 KUHP. Tindak pidana ini maksudnya adalah di dalam rangka menjaga ketertiban umun. “Makanya kemudian, peristiwa-peristiwa yang dapat dikenakan pasal 170 KUHP itu adalah peristiwa-peristiwa yang dampaknya meluas sehingga mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Ahli hukum pidana pada Universitas Muhammadiyah itu menjelaskan tentang pengertian apa yang dimaksud dengan tindak kekerasan itu, seperti diatur KUHP. “Jadi bukan kepentingan individual. Unsurnya adalah melakukan kekerasan dan dengan terang-teranganan melakukan kekerasan. Ini mirip, katakanlah dengan penganiayaan. Penganiayaan sasarannya normanya tentu adalah perbuatan yang ditujukan kepada individual,” ujarnya.

Ahli kemudian menguraikan bahwa yang dalam pasal 170 KUHP, adalah perbuatan yang maksudnya (larangan) itu tertuju pada perbuatan kekerasan yang menimbulkan gangguan pada kepentingan umum.

Uraian dalam pasal 170 KUHP, sebutnya, ada unsur melakukan kekerasan dengan tenaga bersama. “Dalam banyak literatur, sering kali pasal 170 ini sering disebut dengan pasal pengeroyokan,” katanya.

Ahli juga menguraikan bahwa makna tentang pengeroyokan, adalah adanya unsur tenaga bersama yang sifatnya massal. Dengan kata lain, satu perbuatan yang dilakukan oleh massa dalam bentuk kekerasan sehingga menimbulkan gangguan pada kertertiban umum. “Jadi, pasal 170 sasarannya seperti itu,” jelas ahli Chaerul Huda.

Seperti apa aksi pengeroyokan yang sifatnya massal itu, ahli mencontohkan peristiwa yang terjadi pada tanggal 21-22 Mei 2019 lalu. “Nah itu pasal 170 tuh,” bebernya.

Dalam peristiwa tersebut ahli menggambarkan adanya adanya aksi massa yang menimbulkan kemacetan, menimbulkan rasa ketakutan masyarakat, menimbulkan rusaknya fasilitas publik dan seterusnya. “Model-model perbuatan seperti itulah yang masuk ke dalam kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang berbeda dengan misalnya penganiayaan yang korbannya individual,” ahli memberi contoh.

Meski demikian, perbuatan pasal 170 juga bisa dibedakan dengan yang lain, misalya dalam perbuatan aksi. Ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang melempar dengan batu dan sifatnya massal. “Inilah sasaran korban dimana delik dari pasal 170 KUHP itu,” paparnya.

Usai ahli menjelaskan hal tersebut, kuasa hukum terdakwa kembali melontarkan pertanyaan terkait keributan yang dilakukan secara terang-terangan di pekarangan orang lain, apakah itu yang dimaksudkan dalam pasal 170 KUHP. Ahli menjawab bahwa yang dimaksud dengan terang-terangan adalah terbuka. Maksudnya adalah tanpa takut ketahuan orang dan tanpa mengindahkan norma-norma kehidupan bersama.

“Seperti orang tawuran tadi, seperti aksi massa tadi. Biasanya orang yang melakukan kejahatan itu sembunyi-sembunyi. Tapi ini dengam terbuka, dengan terang-terangan dan disaksikan banyak orang. Sifatnya bukan pada tempat. Terang-terangan itu pada keadaan dimana si pelaku ini tidak lagi mengindahkan norma-norma sosial dan ketertiban hidup bersama. Terang-terangan di sini untuk menunjukan bahwa dia tidak tunduk pada hukum,” ujar ahli.

Ahli juga menyampaikan harus bisa dibedakan antara kekerasan dengan penganiayaan. “Kalau perbuataannya bisa dirinci, ada yang mukul, ada menampar, ada yang nendang, itu penganiayaan,” tegasnya.

Ahli juga ditanyakan kuasa hukum terdakwa terkait ancaman 1 tahun karena ada luka sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2. Terhadap hal itu, ahli menyampaikan bahwa dalam hukum pidana ada tiga derajat luka, yakni luka ringan, luka dan luka berat. Luka berat, didefinisikan di KUHP, yaitu luka yang menimbulkan hilangnya panca indera, luka yang menyebabkan tidak bisa disembuhkan, luka yang menyebabkan gugurnya kandungan, amnesia selama 4 minggu.

“Namun ada juga luka ringan. Luka ringan adalah luka yang tidak menimbulkan gangguan aktifitas. Adapun yang ditengah-tengah namanya luka atau luka saja. Kategori luka ini adalah tidak termasuk luka berat tapi menimbulkan gangguan beraktifitas. Dia tidak bisa ngantor dll,” ujarnya.

“Luka cakar, luka lecet tapi bisa beraktifitas, itu namanya luka ringan. Itu tidak masuk di jangkauan pasal 170 ayat 2-1 KUHP,” sambung ahli menjelaskan.

Dalam keterangan lainnya menjawab kuasa hukum terdakwa, ahli juga menjelaskan tentang apa yang dimaksud membela atau pembelaaan diri. Menurut ahli, pembelaan diri itu unsurnya ada tiga. Pertama, ada serangan seketika melawan hukum. Kedua, serangan itu ditujukan pada diri sendiri (tubuh) atau orang lain. Bagian tubuh yang ada kaitannya dengan aktifitas seksual atau kehormatan orang lain. “Yang ketiga adalah ditujukan pada barang sendiri atau milik orang. Yang ketiga adalah unsurnya ada serangan, obyeknya tertentu yang diserang, antara serangan dan pembelaan diri itu harus seimbang,” jelasnya.

Misalnya kalau dia diserang lalu dia membalas si penyeranga sampai si penyerang tidak lagi bisa menyerang atau berhenti menyerang. “Itu namamya pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP,” tukasnya.

Lalu, kuasa hukum terdakwa kembali mengejar dengan pertanyaan, bagaimana jika ada penyerangan lalu dilakukan pembalasan sebagai upaya defense, ahli menjawab bahwa hal itu adalah upaya bertahan. “Itu adalah pembelaan diri. Sampai keadaan dimana penyerangan itu terhenti. Kalau dipukul doa tangkis atau dipukul dia dorong, atau dipukul dia balas memukul itu namanya pembelaan terpaksa atau pembelaan diri,” jelas ahli.

Ahli menerangkan bahwa pembelaan diri dalam KUHP adalah alasan pembenar. “Jadi perbuatan yang dibenarkan. Karena apa, karena ada serangan terhadap dia. Dia diserang kemudian membela diri dengan membalas serangan itu. Itu namanya pembelaan dalam keadaan terpaksa,” ujar ahli, dan menyebutkan bahwa pembelaan terpaksa dibenarkan dalam KUHP.

Soal lainnya yang dijelaskan ahli dalam keterangannya di muka sidang adalah soal visum. Ahli menyampaikan visum adalah alat bukti surat sebagaimana diatur pasal 187 KUHAP. “Visum adalah alat bukti surat. Visum disebut visual report, artinya laporan pandangan mata terhadap barang bukti. Tubuh yang luka itu adalah barang bukti, lalu diperlihatkan pada dokter dan dokter membuat laporan atas apa yang dia lihat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Yenny Susanti dan Erlina Sukiman adalah dua bertetangga dalam satu kawasan di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus penganiayaan yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa terjadi pada Jumat, 13 April 2018. Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina.

Yenny bermaksud menegur Carolyn (anak Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang sakit.

Usai menegur Carolyn, Yenny kembali pulang ke rumahnya. Dalam kurun waktu 1 tahun sejak Carolyn membuka les piano, Yenny disebut kerap marah-marah. Alasannya, kegiatan les piano harus mempunyai izin dan di perumahan Casa Jardin tidak boleh buka usaha tersebut.

“Padahal tetangga yang lain juga gak ada yang komplain, lagi pula ruangan tempat les piano sudah dipasang peredam suara jadi tidak sampai keluar rumah suaranya,” ujar Erlina menambahkan.

Karena jengkel, puncak emosi Yenny dilampiaskan dengan menampar pipi sebelah kiri wajah Erlina. Penganiayaan oleh Yenny itu dilakukan di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya sebagaimana yang terekam dalam circuit closed television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *