oleh

PT SOFIA MEMBANTAH DUGAAN HUMAN TRAFFICKING

POSKOTA.CO – PT Sofia Sukses Sejati Kendal (SSSK) membantah keras tuduhan telah melakukan perdagangan manusia atau human trafficking 149 pelajar SMK Kendal ke Malaysia.

Pernyataan tersebut disampaikan Owner PT SSSK Nanang dalam acara konferensi pers belum lama ini. Perusahaan memiliki izin resmi bahkan sejak pertama bekerja di Malaysia para pelajar menerima gaji serta asuransi yang ditransfer ke rekening masing-masing.

Diakui Nanang, bahwa perusahaannya memang merekrut TKI dari beberapa SMK di Kendal dalam suatu acara job fair beberapa waktu lalu. Tak diduga peminat sangat banyak untuk disalurkan kerja di Malaysia.

“Izin kontrak mereka selama satu tahun, namun karena adanya kasus dugaan human trafficking tenaga kerja tersebut kami pulang dengan pemberian hak yang telah disepakati. Seperti asuransi, tiket pulang serta gaji para TKI. Kami anggap masalah tersebut sudah selesai,” kata Nanang yang didampingi tim pengacara.

Owner PT Sofia Sukses Sejati Kendal Nanang (kanan), didampingi pengacaranya dalam jumpa pers membantah tuduhan human trafficking terhadap perusahaannya, yang digelar belum lama ini.

Namun, ditambahkannya, sampai saat ini Ibu Windy selaku direktur PT SSSK masih ditahan Polda Metro Jaya karena belum ada pencabutan laporan kasus ini. Padahal pihak perusahaan dengan para mantan TKI sudah diselesaikan.

Sebagai bukti telah diselesaikan kasus ini, Nanang menunjukkan surat dari Deputi Bidang Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya penghargaan atas upaya dan kerja sama PT SSSK dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh 149 TKI yang ditempatkan di Sarikat Kiss Food Produce Training Malaysia.

PT Sofia juga telah memegang pencabutan sanksi administrasi penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penempatan TKI atau skorsing dari Kementerian Ketenagakerjaan RI No 967/PPTKPKK/VISI/2017 yang dikeluarkan 21 Juli 2017, memuat pencabutan surat keputusan sebelumnya tertanggal 20 April 2017.

“Saya menyesalkan meski pihak perusahaan sudah menyelesaikan kewajiban, tapi direktur kami masih ditahan sejak September 2017 lalu. Kami mohon masalah ini dapat segera diselesaikan,” harap Nanang. (arif)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *