oleh

KETAKUTAN ATAU KESADARAN DALAM BERLALU LINTAS?

Brigjen Pol Crisnanda Dwi Laksana

POSKOTA.CO – Tatkala ada program keselamatan berlalu lintas dicanangkan atau ada penegakan hukum muncullah berbagai isu yang dijadikan bahan perbincangan. Tidak hanya yang aktual, hoax pun dimunculkan, bahkan seringkali yang palsu atau penyesatan menjadi keyakinan publik.

Program keselamatan dilakujan karena sumber daya manusiab adalah aset utama bangsa. Janganlah menjadi korban sia-sia di jalan raya. Keselamatan untuk kemanusiaan. Korban meninggal dunia begitu tinggi bisa mencapai 60-70 orang per hari belum yang cacat juga kerugian materiil dan sebagainya. Tatkala terjadi kemacetan pun sebenarnya sudah terjadi sesuatu yang kontra produktif.

Program keselamatan berlalu lintas oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dicanangkan melalui program road safety. Ada lima pilar yang menangani yaitu:

  1. Road safety management (manajemen keselamatan berlalu lintas) penjurunya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
  2. Saver road atau jalan yang berkeselamatan penjurunya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
  3. Saver vehicle atau kendaraan yang berkeselamatan penjurunya Kementerian Perhubungan.
  4. Saver road users atau pengguna jalan yang berkeselamatan penjurunya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Post crash care atau penanganan pasca-kecelakaan penjurunya adalah Kementerian Kesehatan.

Kelima pilar tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang tidak terpisah dan tetap saling mendukung sebagai satu kesatuan yang merupakan one gate service for road safety.

Amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) di mana seluruh pemangku kepentingan berupaya dan bertanggung jawab untuk:

  1. Terwujud dan terpeliharanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
  2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
  3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas.
  4. Terbangunnya sistem-sistem yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan di bidang LLAJ.

Sejalan dengan amanat UU LLAJ dan amanat PBB Polri/Korlantas dan jajarannya dalam mengimplementasikan program road safety di era digital langkah-langkah yang telah sedang dan akan dibangun adalah sebagai berikut:

  1. Memodernisasi polantas dengan membangun TMC sebagai perwujudan back office aplication dan network yang sistem pendukung road safety management. Yang berisi sistem-sistem: (a) SSC untuk memanaj jalan/saver road; (b) Eri untuk memanaj KBM/saver vehicle; (c) SDC untuk memanaj pengguna jalan/saver road users; (d) Intan untuk mendukung penanganan pasca-laka/post crash care. Semua itu dimanaje dalam smart management yang diawaki oleh petugas-petugas cyber cops.
  2. Sistem-sistem di atas merupakan back officeapplication dan network untuk membangun big data menuju one gate service.
  3. Membangun pusat sekolah mengemudi/SDC.
  4. Membangunya traffic attitude record/catatan perilaku berlalu lintas dan de merit point system untuk sistem perpanjangan SIM/STNK.
  5. Menerapkanya E-Tilang/ELE/gakkum secara elektronik.
  6. Membangunnya traffic accident research centre (TARC).
  7. Menerapkanya program-program road safety untuk ditegakkan atas pelanggaran-pelanggaran lalin yang berakibat korban fatal: (a) helmet; (b) speed; (c) drink driving; (d) seat belt; (e) child restrain, (f) penggunaan handphone saat berkendara; (g) melawan arus.

Ketujuh poin tersebut akan menjadi program membangun kesadaran berlalu lintas, bukan ketakutan ditilang petugas. Para pengguna jalan diwajibkan peka, peduli dan berbela rasa untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi dirinya maupun orang lain.

Tatkala sadar, maka akan peka dan peduli serta bertanggung jawab, dan akan disiapkan ketika berlalu lintas. Dan spirit penegakan hukum adalah untuk kemanusiaan yang cakupannya untuk:

  1. Mencegah kecelakaan lalu lintas, mencegah kemacetan, atau masalah-masalah lalu lintas lainya.
  2. Memberikan perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya, kepada korban dan pencari keadilan.
  3. Membangun budaya tertib berlalu lintas.
  4. Agar ada kepastian untuk menyelesaikan berbagai masalah lalu lintas.
  5. Sebagai bagian dari edukasi. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *