oleh

ALIANSI INDONESIA LAPORKAN JAKSA DI BENGKULU YANG AROGAN

POSKOTA.CO – Beberapa jaksa di Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Aliansi Indonesia, Selasa (30/7/2019), dilaporkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI oleh Ketua Aliansi Indonesia, karena jaksa tersebut bertindak di luar kewenangannya.

Humas Aliansi Indonesia Suparno, Kamis (1/8/2019), mengatakan, kejaksaan jika hendak melakukan penangkapan mestinya menggandeng Polri atau Saber Pungli yang memiliki kewenangan untuk itu, bukan bertindak sendiri. “Kalau benar orang tersebut melakukan pemerasan dan ada bukti,” tandasnya.

“Kalau memang ada anggota Aliansi yang melakukan tindakan kriminal ya anggota tersebut ditindak, bukan mengancam akan menyegel kantor Aliansi. Fokus pada manusianya yang salah kenapa melebar ke mana-mana dengan ancaman segel kantor,” tambahnya.

Ditegaskan, Aliansi Indonesia tidak akan pernah membela kesalahan anggotanya, tapi Aliansi Indonesia akan selalu membela hak asasi anggotanya terkait masalah hukum.

“Kesalahannya silakan diproses, selama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi jika ada pelanggaran prosedur oleh oknum petugas, ada pelanggaran hak asasi terhadap anggota kami, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Rusydi Sastrawan SH saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7/2019) terkait adanya berita bahwa Aliansi Indonesia melaporkan Kejari Kepahiang ke Jamwas Kejagung RI, mengenai OTT yang dilakukan Kejari Kepahiang kemarin, pihaknya mengatakan, tidak apa apa, silakan laporkan.

“Kita sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, nanti pada saatnya kita buktikan di persidangan atas kebenaran formal dan materiil,” ujarnya. (**)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *