oleh

Nikita Mirzani Mulai Diperkarakan di MA

Nikita Mirzani. (LOVELY TODAY)
Nikita Mirzani. (LOVELY TODAY)

POSKOTA.CO- Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili aktris cantik Nikita Mirzani di kasus penganiayaan kepada Olivia Mae Sandie.

Sebelumnya, Nikita dihukum 4 bulan penjara dan dinaikkan menjadi 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Menurut panitera MA, Sabtu (11/1/2014), Nikita mengantongi nomor perkara 24 K/PID/2014. Berkas kasasi masuk ke meja Ketua MA pada 6 Januari 2014.

Namun MA belum menunjuk siapa majelis hakim yang akan mengadili bintang film horor Nenek Gayung tersebut.

Kasus tersebut bermula saat terjadi insiden di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, awal September 2012. Dalam peristiwa tersebut, Nikita diduga memukul Olivia.

Atas hal itu, Nikita sempat mendekam di sel tahanan selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Pada 24 April 2013 PN Jaksel menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara bagi selebritas kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 itu.

Tidak terima atas vonis itu lalu Nikita mengajukan banding. Namun bukannya diringankan hukumannya, majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Bachri Bapa Tua, Asli Ginting dan Mochamad Djoko malah menambah hukuman selama 1 bulan.

Atas hal putusan banding bernomor 174/PID/2013/PT.DKI itu, Nikita pun mengajukan kasasi. (Detik.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *