oleh

Kemendag Stop Ekspor Alat Pelindung Diri, Masker dan Alkohol

POSKOTA.CO – Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor etil alkohol  (etanol), bahan baku masker, alat pelindung diri, masker dan produk antiseptik lainnya.

Etanol menjadi produk terbaru yang dilarang diekspor mulai Jumat (27/3/2020) setelah pemerintah menerbitkan larangan ekspor pada produk antiseptik, pada Rabu (18/3/2020) pekan lalu.

Larangan trsebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor  23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam beleid tersebut menuliskan Pemerintah perlu mengambil kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, APD dan masker untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi virus corona.

Dalam bagian pertimbangannya,menyebut meluasnya penyebaran Covid-19 telah berdampak pada peningkatan kebutuhan etil alkohol, APD, masker dan antisptik lainnya guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pelaksanaan ekspor pada Bahan Bakar Lain dengan pos tarif 22071000, 22072011, dan ex. 22072019 wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendag sampai batas waktu sebagaimana diatur sebelumnya yakni 30 Juni 2020. Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Etil alkohol yang dilarang sementara yaitu etil ilamen yang tidak didenaturasi dengan kadar ilamen 80% atau lebih menurut volumenya; etil ilamen dan ilamen lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya; dan etil ilamen dengan kadar ilamen melebihi 99% menurut  volumenya. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *