oleh

Perbup Kuningan Nomor 32 Tahun 2020, Para Kades Bereaksi

POSKOTA.CO – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat bereaksi atas diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 32 Tahun 2020. Hal ini salah satunya diungkapkan Kepala Desa Cihanjaro Kecamatan Karangkancan Asep Bambang saat dihubungi POSKOTA.co, Minggu (14/6/2020).

Perbup Kuningan Nomor 32 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 88 Tahun 2019, menurut Asep, dirasakan cukup memberatkan bagi pemerintah desa.

“Alokasi Dana Desa (ADD) atas dasar perbup ini akan dikurangi jumlahnya Rp35 juta,” terangnya.

Bagi pemerintah desa, kata Asep, kucuran Alokasi Dana Desa merupakan anggaran penting untuk lancarnya keberlangsungan kegiatan di desa.

“Jika ADD ini dikurangi tentu akan berpengaruh terhadap kegiatan di desa, apalagi nilai pengurangannya cukup besar,” tandas Pengurus DPC Apdesi Kabupaten Kuningan ini.

Sehubungan itu, dia sangat berharap Bupati Kuningan dapat melakukan peninjauan kembali dan pengkajian ulang atas Perbup dimaksud untuk dilakukan perubahan. “Paling tidak pengurangan ADD ini tidak dimaksimalkan,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Pajawanlor Yaser Munawar. Dia menegaskan, pengurangan ADD senilai Rp35 juta tentu cukup memberatkan.

“ADD ini merupakan ruh hidupnya perjalanan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandas Ketua DPK Apdesi Kecamatan Ciawigebang ini yang kemudian dibetulkan juga oleh Kepala Desa Pajawan Kidul Kecamatan Lebakwangi A Rojak SSos.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayan Pemerintahan Desa (Pemdes) H Ahmad Faruk SSos, MSi membenarkan sudah terbitnya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2020.

Menurut Faruk, jika ada reaksi dari munculnya Peraturan Bupati Kuningan ini merupakan satu kewajaran sepanjang tidak berlebihan. Namun begitu pihaknya meyakini, sesudah diberikan penjelasan semua akan mengerti, sebab kondisi serupa ini memang dialami juga kabupaten lain. “Kecewa pasti ada sebab terjadi pengurangan anggaran,” sambungnya.

Lebih lanjut Faruk mengatakan, sama halnya yang dirasakan Pemkab Kuningan dengan adanya penurunan dana perimbangan dari pemerintah pusat. “Tapi apa mau dikata karena memang kondisi keuangan negara sedang seperti itu,” pungkasnya. (ns)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *