POSKOTA.CO – Pembentukan Pansus DPRD Subang dipertanyakan oleh masyarakat Subang, dikarenakan kasus BPRS Gotong Royong sudah masuk Kejari Subang bahkan sudah Kejari Subang sendiri sudah melakukan penggeledahan hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menutup Bank Daerah itu, Selasa (30/9/2020).
“Dalam pembentukan Pansus DPRD Subang yang saat ini sedang dibahas, jangan terkena tekanan apapun, harus betul-betul melaksanakan alurnya, jangan sampai salah memutuskan,” kata Aif Saifulrohman Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) Kabupaten Subang
Dikatakan oleh Aif bahwa ada indikasi Perda yang sudah lama BPRS Gotong Royong ingin diubah hingga akhirnya ada aturan pemerintah daerah lah yang menjadi penghutang. “Bukan BPRS Gotong Royong sendiri yang selama ini sudah merugikan keuangan daerah,” ujar Aip.
Menurut Aip, jangan sampai penanganan para nasabah yang saat ini merasa dirugikan atas tidak profesionalnya kerja BPRS.
“Kami minta Pansus menolak perubahan Perda BPRS Gotong Royong, jangan sampai utang BPRS dibebankan oleh pemerintah Subang, ” kata Aip.
Aif Saifulrohman ketua FPKP Kabupaten Subang adalah mantan anggota DPRD Subang Fraksi PDIP yang mengetahui seluk belum berdirinya Bank BPR Syariah Gotong Royong yang kini sudah ditutup oleh OJK karena bangkrut. (hrn)
Komentar