oleh

Mengenal Potensi Jember Lebih Dekat, Menjelang Pemilukada 2020


POSKOTA.CO – Kabupaten Jember, terdapat kurang lebih “Seribu Bukit /Gumuk”, pertanian, perkebunan, wisata, wirausaha, kuliner, PTPN, Pusat Penelitian kopi kakao Indonesia, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang berbasis pertanian, serta pondok2 pesantren tumbuh subur di jember yg ikut mencetak insan bertaqwa dan beriman dan masih banyak lagi “harta karun” yang masih terpendam didalamnya.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 264 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 54 ayat (2) disebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RTRW Kabupaten sekitar.

Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan petunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penyusunan dokumen Perubahan RPJMD dengan terlebih dahulu melakukan beberapa tahapan diantaranya adalah pembentukan Tim Penyusun, Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, Konsultasi DPRD, Penyusunan Surat Edaran Bupati tentang Perubahan Renstra Perangkat Daerah dan Pembahasan bersama DPRD yang diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jember untuk selanjutnya dilakukan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur.

RPJMD memuat visi, misi, gambaran umum kondisi daerah, analisis lingkungan internal dan eksternal, arah kebijakan, strategi serta indikasi rencana program lima tahunan secara lintas sumber pembiayaan baik pembiayaan atas indikasi rencana program yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten Paling lambat enam bulan Bupati di lantik, Bupati bersama DPRD.

Perumusan RPJMD Kabupaten Jember juga memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, salah satunya adalah RPJPD Kabupaten Jember tahun 2005-2025. RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2016-2021 merupakan perencanaan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember Tahun 2005-2025.

RPJPD Kabupaten Jember adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang harus diperhatikan dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah agar sinkronisasi dan keberlanjutan pembangunan di daerah dapat terus terjaga.

Selain RPJPD, di dalam perumusan RPJMD juga harus memperhatikan dokumen RTRW Kabupaten Jember. Kesesuaian antara perencanaan tata ruang dan kewilayahan yang terangkum di dalam dokumen RTRW seyogyanya dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam merumuskan program pembangunan Kabupaten Jember 5 (lima) tahun kedepan. Kesesuaian antar dokumen tersebut sangat diperlukan guna menciptakan harmonisasi perencanaan pembangunan di daerah.

selanjutnya RPJMD menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Jember. Untuk pelaksanaan Iebih lanjut, RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA PD) dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tiap tahun yang kemudian menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada setiap tahunnya. RENSTRA PD dijadikan pedoman dan RKPD dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA PD) yang kemudian menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA PD) dalam rangka penyusunan RAPBD. Dalam proses penyusunan RPJMD dilakukan beberapa tahapan mulai dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Perda RPJMD.

Kebun teh di Jember

MENGENAL POTENSI JEMBER LEBIH DEKAT :

Ditinjau dari sudut geografisnya wilayah Kabupaten Jember seluas 3.293,34 Km2 (329.334 Ha) terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung terdiri atas : (1) Kawasan yang memberikan perlindungan di bawahnya yang berada di bagian timur; (2) Kawasan perlindungan setempat yang berada di sempadan pantai selatan Jember (100 m), sempadan sungai/kali di seluruh Jember.

Kawasan sekitar waduk, dan kawasan sekitar mata air; (3) Kawasan suaka alam berada di Wisata Pantai Watu Ulo, Gunung Watangan, Taman Nasional Meru Betiri dan Pegunungan Hyang; (4) Kawasan cagar budaya di Kecamatan Arjasa; (5) Kawasan rawan bencana alam karena erosi tinggi berada di Kecamatan Arjasa, Patrang, Sumberjambe, Mumbulsari, Kencong dan Wuluhan, dan kawasan rawan bencana alam karena hutan rusak berada di Kecamatan Silo dan Mumbulsari.

Kawasan budidaya terdiri dari : (1) Pertanian Tanaman Pangan berada di seluruh kawasan kecuali pusat kota; (2) Perkebunan berada di lereng Gunung Argopuro dengan komoditi teh, kopi, kakao, karet; lereng Gunung Raung dengan komoditi kopi dan tembakau; kawasan tengah hingga selatan dengan komoditi tembakau, tebu dan kelapa.

(3) Perikanan laut terdapat di Kecamatan Gumukmas, Puger, Ambulu, Wuluhan dan Kencong; perikanan darat terdapat di Kecamatan Rambipuji, Kalisat dan Bangsalsari; (4) Pertambangan/Galian C berada di Kecamatan Puger, Pakusari, Sumbersari, Kalisat, Wuluhan, Arjasa, Ledokombo dan Rambipuji; (5) Hutan Produksi berada di kawasan perbatasan dengan Bondowoso dan Banyuwangi; (6) Industri kecil tersebar di setiap Kecamatan, industri manufaktur berada di Kecamatan Rambipuji, Panti, Balung, Jenggawah, Sumbersari dan Arjasa; (7) Permukiman berada di kawasan pusat kota dan setiap ibukota Kecamatan.

Kondisi lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Jember sangat subur. Mayoritas penggunaan lahan didominasi oleh lahan pertanian dan perkebunan. Mata pencaharian utama penduduk Kabupaten Jember adalah di sektor pertanian. Adapun Kawasan hutan produksi yang ada di Kabupaten Jember berupa hutan jati dan hutan kayu lainnya. Persebaran kawasan hutan produksi berada di kawasan perbatasan Kabupaten Jember dengan kabupaten-kabupaten lainnya.

Pada sebelah utara Kabupaten Jember berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso dan sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, kawasan hutan produksi juga banyak ditemui di bagian selatan Kabupaten Jember yang berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia.

Untuk kawasan industri, di Kabupaten Jember mayoritas berupa industri pengolahan hasil pertanian dan pergudangan yang mengolah tembakau. Persebaran lokasi industri ini berada di wilayah bagian barat dan timur Kabupaten Jember, yaitu di Kecamatan Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jenggawah, Arjasa, Pakusari, Kalisat, dan Sukowono. Untuk kawasan permukiman persebarannya merata di Kabupaten Jember dengan kepadatan rendah – sedang. Sedangkan untuk kawasan permukiman di wilayah perkotaan, yaitu Kecamatan Kaliwates, Kecamatan Patrang, dan Kecamatan Sumbersari memiliki kepadatan sedang – tinggi.

Secara administratif wilayah Kabupaten Jember terbagi menjadi 31 kecamatan terdiri atas 28 kecamatan dengan 226 desa dan 3 kecamatan dengan 22 kelurahan, 972 dusun/lingkungan, 4.216 RW dan 14.213 RT. Kecamatan terluas adalah Tempurejo dengan luas 524,46 Km2 atau 15,9% dari total luas wilayah Kabupaten Jember. Kecamatan yang terkecil adalah Kaliwates, seluas 24,94 Km2 atau 0,76%.

MENJELANG PEMILUKADA 2020, PILIH CALON BUPATI YANG MENGENAL POTENSI JEMBER DAN MAMPU…?

1. MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD )
2. MEMBANGUN PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN
3. MEMBANGUNAN PETERNAKAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN MENJADI KAWASAN MINAPOLITAN
4. MENGEMBANGKAN EKONOMI KREATIF

PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD ) :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan keleluasaan kepada daerah kabupaten/kota untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan adanya otonomi yang lebih luas, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dan sekaligus roh otonomi daerah. Penyerahan urusan pemerintahan dan pembangunan kepada daerah kabupaten/kota disertai juga dengan penyerahan kewenangan kepada daerah dalam mencari sumber-sumberpembiayaan untuk menyelenggarakan urusan- urusan tersebut.

Sumber-sumber pembiayaan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bantuan pemerintah pusatdan sumber-sumber lain yang sah. Di antara berbagai sumber pembiayaan tersebut, PAD merupakan sumber yang mempunyai arti penting karena mencerminkan kemandirian daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.

Sumber PAD berasal dari hasil pajak dan retribusi daerah, hasil perusahaan daerah atau kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Untuk meningkatkan PAD, pengelolaan terhadap sumber PAD yang sudah ada perlu ditingkatkan, daerah juga harus kreatif dan inovatif dalam mencari dan mengembangkan potensi sumber-sumber PAD, yang semuanya harus didukung dengan SDM yang handal dan profesional.

PAD diharapkan dapat menjadi modal utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi daerah. Kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD dapat mencerminkan kemandirian daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Secara teoritis, pengukuran kemandirian suatu daerah didasarkan kepada besaran PAD yang diperolehnya. Semakin besar PAD suatu daerah maka semakin mampu daerah tersebut membiayai belanjanya sehingga daerah tersebut akan semakin mandiri atau terlepas dari bantuan pusat. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan sumber-sumber PAD menjadi sangat penting untuk dilakukan.

PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN :

Lahirnya PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Bagian Kedua; urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan wajib sebagaimana dimaksud adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi : pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; pekerjaan umum; penataan ruang; perencanaan pembangunan; perumahan; kepemudaan dan olahraga; penanaman modal; koperasi dan usaha kecil dan menengah; kependudukan dan catatan sipil; ketenagakerjaan; Ketahanan pangan; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; keluarga berencana dan keluarga sejahtera;

Perhubungan; komunikasi dan informatika; pertanahan; kesatuan bangsa dan politik dalane negeri; otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian; pemberdayaan masyarakat dan desa; sosial; kebudayaan; statistik; kearsipan; dan perpustakaan.

Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan meliputi : kelautan dan perikanan; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; Pariwisata; industri; perdagangan; dan ke transmigrasian. Untuk urusan pilihan ditetapkan oleh Pemerintah daerah.

Kabupaten Jember merupakan daerah agraris dimana sektor pertanian menjadi tumpuan utama perekonomian daerah , sektor pertanian menjadi penggerak utama perekonomian (leading sector) di pedesaan karena beberapa hal, yaitu 1) mampu menyerap banyak tenaga kerja; 2) sebagai penghasil devisa negara; 3) memenuhi kebutuhan pangan dan tumpuan ketahanan pangan nasional; 4) Mendukung tumbuh dan berkembangnya sektor industri mulai hulu maupun hilir; dan 5) sesuai dengan kodrat bangsa Indonesia sebagai negara agraris dan bahari.

Seiring dengan tantangan pembangunan pertanian dewasa ini yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi dan nilai tambah hasil pertanian semata, namun juga menuntut untuk meningkatkan keberlanjutannya dari segi produksi maupun pemberdayaan ekonomi petani dan kawasan.

Struktur perekonomian Kabupaten Jember menunjukkan bahwa usaha perkebunan dan kehutanan menjadi salah satu pengungkit (leverage) dan penggerak utama (prime mover) kemajuan daerah, oleh karena itu perlu dilakukan revitalisasi agar kinerja pembangunan/usaha perkebunan di daerah ini mencapai potensi optimal. Pembangunan perkebunan menyentuh langsung pada masyarakat dan mampu menjadi menyokong bagi perekonomian pedesaan.

Reformasi telah mendorong terjadinya perubahan mendasar atas paradigma pengelolaan Kehutanan Indonesia. Perubahan tersebut diawali dengan bergesernya sistem pengelolaan hutan yang semula berbasis negara (state based forest management) menuju pengelolaan hutan yang bertumpu pada sumberdaya hutan yang berkelanjutan (resources based management) dan berbasis masyarakat (community base management). Satu di antara implikasi perubahan sistem tersebut adalah diberlakukannya desentralisasi pengelolaan hutan kepada pemerintah daerah dan masyarakat luas.

Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Sedangkan tanaman perkebunan adalah seluruh tanaman yang dibudidayakan selain tanaman palawija, tanaman hortikultura, dan tanaman pangan.

MINAPOLITAN :

Minapolitan adalah kawasan yg dibangun / dikembangkan dengan menitik beratkan pada kemajuan sektor perikanan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, kualitas, percepatan dan ber kesinambungan.

Minapolitan merupakan konsepsi pembangunan ekonomi yang berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan pembangunan.

Kawasan Minapolitan akan memacu berkembangnya perekonomian daerah. Suatu kawasan minapolitan memerlukan integrasi sistem dari hulu sampai hilir yang meliputi produksi, pengolahan dan pemasaran yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.

EKONOMI KREATIF :

Era globalisasi informasi, berbagai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif yang dimiliki suatu bangsa menjadi semakin transparan dihadapan masyarakat global tanpa harus menunggu proses waktu yang lama. Pihak-pihak yang memiliki akses kuat terhadap teknologi informasi, selalu berada di atas angin dalam menyusun strategi persaingan ekonomi.

Globalisasi ekonomi semakin memberikan keleluasaan kepada setiap pelaku ekonomi dimanapun mereka berada dalam melakukan persaingan tersebut. Para pelaku ekonomi yang tidak memiliki sistem perekonomian yang efisien, dapat dengan mudah tersingkirkan walau dari basis wilayahnya sendiri.

Transformasi struktur perekonomian merubah pola konsumsi masyarakat menjadi semakin terdiversifikasi ke arah produk-produk yang bersifat jasa serta memenuhi baku mutu tertentu dan tepat waktu. Produk-produk yang masih disajikan secara konvensional, tidak memenuhi baku mutu dan atau ketersediaannya tidak sesuai waktu, akan cepat kehilangan peluang pasarnya (Soejono. 2010)

Upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan ekonomi kreatif, yaitu sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Mengingat peran ekonomi kreatif yang semakin meningkat bagi perekonomian suatu wilayah, utamanya terhadap pengembangan ekonomi berbasis sumberdaya lokal semakin banyak kota yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai pemicu utama pengembangan ekonomi daerahnya. (Maksum Zuber, Mantan Sekjen PP IPNU
Asli Kelahiran Jember)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *