oleh

Dosen Paksa Istri Layani Pria Lain di Hadapannya, Baru Disetubuhi Sendiri

POSKOTA.CO – Tidak tahan harus melayani orang lain dan baru berhubungan dengan suaminya sendiri, istri dosen terkemuka di Gorontalo melaporkan bejat pasangan hidupnya ke Polda Gorontalo.

Dalam laporannya, dosen di sebuah universitas ternama di Gorontalo, berinisial MK memaksa istrinya LH untuk berhubungan badan dengan pria lain selanjutnya suaminya baru menidurinya.

Dalam melakukan hubungan seks korban sering dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan cara tidak wajar yakni posisi mata tertutup kain dan tubuh terikat.

Kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang mengatakan setelah mata tertutup dan badan diikat, korban dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain.

“Setelah menyaksikan istrinya melakukan hubungan intim dengan orang lain, setelah itu baru dengan suaminya, katanya.
“Kejaidan ini sudah berulang kali dirasakan korban.”

Kelauan suaminya sudah pernah dilaporkan, pertama di Madiun dan saat ini di Polda Gorontalo. “Kami berharap polisi menindak lanjutinya,” harap Novaro.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya juga sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut.

Pengacara ini mengatakan pelaku melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi;
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” Nova menjelaskan.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan Polda Gorontalo sudah menerima laporan tersebut dan belum diketahui motifnya apa. “Belum tau mofitnya, masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo,” kata Wahyu Tri. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *